TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor saat ini tengah menyelesaikan konflik lahan antar warga Rumpin dan TNI AU Cq Lanud Atang Senjaya (ATS).
BPN akan mencari pembuktian alas hak dan status hukum lahan yang menjadi sumber konflik. Dalam proses penyelesaian ini, turut melibatkan pihak pemerintah, TNI AU, Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Bogor serta pihak desa.
"Terkait konflik di Rumpin, kami saat ini fokus dalam proses penyelesaian nya. Tentu kami akan melihat aspek hukumnya dulu, serta alas hak," kata Kepala Kantah BPN Bogor, Yuliana kepada Tempo di kantor nya di Cibinong, Bogor. Selasa, 17 Oktober 2023.
Yuliana mengatakan dalam proses penyelesaian dan pembuktian, BPN melibatkan semua unsur. Namun, menurut dia, BPN belum pernah bertemu dengan perwakilan warga "Karena sering diwakili pihak pemerintah desa," katanya .
Yuliana mengatakan dalam proses penyelesaian konflik yang telah terjadi sejak 2007 itu, tidak memihak kepada salah satunya. Ia menyebut, saat ini pihaknya terus melakukan pengumpulan data dan dokumen resmi tentang asal muasal lahan.
Dalam proses itu, Yuliana mengatakan dari data sementara yang didapat bahwa lahan tersebut awalnya merupakan dari Eigendom. Artinya, menurut Yuliana, lahan tersebut merupakan tanah negara awalnya.
Eigendom verponding adalah produk hukum agraria mengenai hak kepemilikan tanah yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda, di era kolonial.
BPN akan runut dari eigendom dan tidak ada girik-girik