TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan kembali menggelar tilang uji emisi pada 1 November 2023. Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra mengatakan, lokasi razia sama seperti sebelumnya.
"Namun tergantung masing-masing wilayah, nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," ujar Jhoni saat dihubungi, Selasa, 31 Oktober 2023.
Kendaraan yang tak lulus uji emisi akan didenda maksimal Rp 500 ribu. Berikut lokasi uji emisi yang akan digelar besok.
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
2. Jakarta Timur: Jalan Pemuda depan Antam.
3. Jakarta Selatan: pintu keluar Terminal Blok M.
4. Jakarta Utara: Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur.
5. Jakarta Barat: Jalan Lingkar Luar Meruya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan supaya warga segera melakukan uji emisi kendaraan. Dia mengatakan pelaksanaan razia uji emisi kali ini lebih luas dan sudah disosialisasikan.
Asep mengatakan tilang uji emisi rencananya berlaku 51 kali di lima wilayah Ibu Kota hingga akhir 2023. Kebijakan ini disebut demi mengatasi pencemaran udara Jakarta.
"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (non-governmental organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," ucap Asep dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Oktober 2023.
Sebelumnya, tilang uji emisi sudah berjalan pada September 2023, tapi sempat terhenti. Polda Metro Jaya beralasan lebih banyak sentimen negatif ketimbang positif atas pemberlakuan razia tersebut.
Pilihan Editor: Keluarga Tewas di Koja, Begini Cerita Warga Pertama Kali Temukan Mayat Bapak-Anak yang Sudah Membusuk