TEMPO.CO, Jakarta - Razia uji emisi kendaraan bermotor kembali digelar hari ini di DKI Jakarta, setelah sempat dihentikan pada September dan Oktober lalu.
"Kemarin bukan kita hentikan, tapi untuk memberi kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi selama dua bulan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto di lokasi razia, Rabu, 1 November 2023
Pada hari ini, Dinas Lingkungan Hidup melakukan razia dan tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara. Selain Jakarta Utara, razia uji emisi juga dilakukan di berbagai wilayah seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Kendaraan roda empat yang usianya lebih dari tiga tahun akan diberhentikan dan dicek emisinya. Asep menjelaskan teknis pengecekan kendaraan motor akan dilakukan langsung oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Asep menjelaskan, penerapan sanksi tilang uji emisi ini untuk meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat dalam mengatasi masalah polusi udara di DKI Jakarta.
Uji emisi dilakukan untuk mobil dan sepeda motor yang telah berusia dari tiga tahun. Hal itu termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomot 66 Tahun 202 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau belum uji emisi, akan diberlakukan tindakan tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 285 dan 286. Pengendara yang terkena tilang emisi harus membayar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Pengendara juga dapat mengecek status kendaraannya setelah uji emisi di ujiemisi.jakarta.go.id.
Pilihan Editor: Hari Ini Tilang Uji Emisi Digelar di Jakarta, Simak Lokasi Razianya