TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membutuhkan satu dokumen lagi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dokumen itu telah disita polisi hari ini pukul 14.00 WIB.
"Ada satu tambahan lagi dokumen yang berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Menurut Ade, surat penyitaan dilayangkan ke pimpinan KPK pada Kamis, 2 November 2023. Ini adalah penyitaan kedua setelah sebelumnya polisi menyita lima dokumen pada Senin, 23 Oktober 2023.
Dokumen yang disita itu berhubungan dengan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun, Ade tidak menjelaskan apa isi dokumen tersebut.
"Yang pertama, lima dokumen sebelumnya yang telah diserahkan oleh pihak KPK RI," ujarnya.
Sejauh ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, baik berbentuk fisik maupun dokumen elektronik. Polda Metro Jaya melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri guna memeriksa beberapa barang bukti tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan uji laboratoris maupun analisa di laboratorium forensik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade.
Dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini, polisi juga sudah meminta keterangan Ketua KPK Firli Bahuri. Rumah Firli pun digeledah. Total ada 72 saksi yang sudah diperiksa.
Pilihan Editor: Bawaslu DKI Perlu 30 Ribu Orang Independen Jadi Pengawas TPS Cegah Kecurangan Pemilu 2024