TEMPO.CO, Jakarta - Jika diperlukan, polisi akan memeriksa John Refra alias John Kei sehubungan dengan kasus penembakan terhadap seorang anggota kelompok Nus Kei berinisial GR di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, John Kei diduga berkomunikasi dengan kelompok Nus Kei sebelum penyerangan terjadi.
"Apabila perlu, kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa," ujar Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 November 2023.
Hengki menyebut penyidik memiliki bukti digital dari ponsel pelaku dan keterangan saksi soal komunikasi dengan John Kei. Namun, informasi tersebut akan dipastikan kembali dengan memeriksa barang bukti secara cermat.
John Kei sedang menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan. Dia divonis 15 tahun penjara pada 2021 atas kasus membujuk melakukan pembunuhan berencana.
Soal kasus penembakan di Bekasi bermula dari rencana penyerangan oleh GR dan lima kawannya. Kelompok inilah yang diduga telah berkomunikasi dengan John Kei.
GR dkk terlebih dulu berkumpul di sebuah basecamp yang berlokasi di Pondok Gede, Kota Bekasi, sebelum melakukan penyerangan ke sebuah rumah kontrakan, Jalan Titian Indah pada Minggu, 29 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pemicu penyerangan diduga karena konflik tanah di Maluku Tenggara pada September 2023.
Singkat cerita, GR yang hendak menyerang ternyata ditembak hingga tewas oleh kelompok lawan. Kelompok lawan tersebut diduga anak buah John Kei.
"Peranan John Kei sedang kami dalami, apakah ini memang dari kelompok penyerang, mengancam atau seperti apa," ujar Hengki.
Dalam kasus penembakan ini, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sembilan tersangka telah ditangkap, GR meninggal, dan dua lainnya masih buron. Polisi meminta orang-orang yang masih diburu untuk segera menyerahkan diri.
Pilihan Editor: Melihat Lagi 6 Tuntutan Tokoh Lintas Agama dalam Aksi Bela Palestina Kemarin