TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi tilang pada razia uji emisi. "Kalau masalah tilang itu kan memang dari pihak kepolisian ya," kata Asep ditemui di Balai Kota pada Senin, 6 November 2023.
Sehingga, ia pun tidak bisa memastikan apakah sanksi tilang tersebut diberlakukan kembali seperti sebelumnya. Asep berpendapat bahwa kebijakan tanpa tilang membuat kepatuhan masyarakat untuk menjaga emisi kendaraannya menurun.
"Memang agak sulitnya itu masyarakat baru mau melakukan uji emisi kalau ada sanksinya. Jadi pada saat kita mau ada sanksi, baru masyarakat ramai-ramai, tapi pada saat tilangnya ditiadakan, ya kendor lagi," ujar Asep.
Berdasarkan data yang ia paparkan, tingkat kepatuhan masyarakat untuk melakukan uji emisi masih di bawah 20 persen. Namun, Asep menegaskan razia uji emisi tetap berlangsung sebagai bagian dari sosialisasi untuk mengurangi polusi udara.
"Kita masih terus mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan service rutin, termasuk juga uji emisi bagi kendaraannya," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa uji emisi memiliki peran penting untuk menjaga kualitas udara Jakarta, sehingga razia akan tetap digelar. Ia pun menegaskan bahwa dalam pelaksanaanya tidak akan diberi tilang tapi hanya imbaun.
“Tidak ada tilang, kalau razianya tetap diadakan. Kita masih berupa imbauan, tapi tetap yang melanggar kita kasih surat imbauan supaya mereka mau melakukan uji emisi," ucap Asep.
Per hari ini, Senin, 6 November 2023 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih melakukan razia uji emisi. Razia dilakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB di Jalan Ratu Rama Jaya, Pondok Kopi, seberang Terminal Terpadu Pulogebang.
Pilihan Editor: Tanpa Tilang, Begini Kelanjutan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta Hari Ini