3. Pelaku terancam pidana mati
Para tersangka dijerat pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau waktu paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 338 pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 pidana penjara 7 tahun. Perkara pembunuhan karyawan MRT ini kini ditangani Polda Metro Jaya.
4. Penyebab kematian
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi penyebab kematian. Identitas korban diketahui berdasarkan kesaksian keluarga dan sidik jari.
Kepala RS Polri Brigadir Jenderal Hariyanto mengatakan, korban mengalami luka parah di leher. Ada juga luka tusuk di dada kanan dan beberapa bagian tubuh lainnya, seperti tangan dan jari.
"Penyebab kematian perlukaan pada leher kanan akibat benda tajam mengenahi nadi leher dan beberapa perlukaan di tubuh akibat benda tajam," ujar Hariyanto saat dihubungi, Sabtu, 11 November 2023.
5. MRT Jakarta berduka
Dari unggahan story Instagram @mrtjkt, Disa Dwi Yarto adalah Section Head Railway Building Maintenance Department. PT MRT Jakarta telah menyampaikan dukacita melalui unggahan tersebut.
"Keluarga besar PT MRT Jakarta (Perseroda) turut berdukacita yang mendalam atas wafatnya Disa Dwi Yarto (1984-2023)," demikian bunyi unggahan tersebut.
Pilihan Editor: 1.318 Polisi dan TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Penetapan Capres-Cawapres di KPU Hari Ini