TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum telah penuh emosi dalam membuat tuntutan terhadap pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Fokus kepada emosi itu, bukan kepada substansi perkara, menyebabkan banyak pengaburan fakta yang muncul dari rangkaian persidangan sebelumnya. Penilaian ini disampaikan tim kuasa hukum Haris-Fatia usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 13 November 2023.
"Kami melihat penuntut umum saat memberikan tuntutan dengan penuh emosi," kata salah satu kuasa hukum, M Isnur. Ditambahkannya, "Banyak sekali pengaburan fakta sejolah-olah dari awal memang harus bersalah."
Isnur menunjuk antara lain fakta riset yang dikerjakan Fatia dalam Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua, dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’, yang tidak diungkap oleh jaksa daam tuntutannya.
Seperti diketahui, kajian itu yang mendasari diskusi podcast Haris-Fatia. Video diskusi, yang antara lain dikenal karena memuat diksi Lord Luhut itu, diunggah di akun YouTube Haris Azhar dan kemudian diperkarakan oleh Luhut.
Video diskusi podcast yang diunggah itu diberi judul berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun untuk Haris Azhar dan 3,5 tahun untuk Fatia. Kepada Haris ditambahkan tuntutan pidana denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan dan untuk Fatia Rp 500.000 subsider 3 bulan kurungan.
Pertimbangan jaksa adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sama tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Juga dinilai jaksa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup. Serta memantik kegaduhan selama persidangan.
Khusus untuk Haris Azhar ditambahkan, "Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan."
Pilihan Editor: Alumni UI Bikin Petisi Dukungan untuk Melki Sedek Huang Soal Intimidasi