TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam kasus gugatan polusi udara.
Merespon putusan MA, 32 warga negara penggugat itu menegaskan agar para tergugat segera melaksanakan putusan pengadilan. "Kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya," kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum lewat keterangan tertulis pada Jumat, 17 November 2023.
Citra yang juga kuasa hukum Koalisi IBUKOTA mengatakan agar pemerintah segera memperbaiki kualitas udara. Begitu juga dengan yang dikatakan salah satu penggugat, Khalisah Khalid.
"Ditolaknya kasasi pemerintah oleh MA merupakan kemenangan bukan hanya bagi penggugat, tetapi juga kemenangan bagi seluruh warga, khususnya bagi kelompok rentan yang hingga saat ini berjuang mendapatkan udara yang bersih. Sudah seharusnya pemerintah menjalankan perintah hukum dan kewajiban konstitusionalnya," ujar Khalisah.
Koalisi IBUKOTA berujar bahwa gugatan sudah lama diajukan atas citizen law suit atau CLS pada 4 Juli 2019 lalu. Dalam sidang putusan 16 September 2021 dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019 itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan.
Hakim menyatakan Tergugat I (Presiden Joko Widodo), Tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat III (Menteri Dalam Negeri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, dua diantaranya yaitu Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengajukan kasasi atas gugatan warga terhadap polusi udara. Permohonan kasasi ini diajukan Adam Hasan Saputra mewakili permohonan dari Presiden RI pada 20 Januari 2023. Sementara, menteri LHK mengajukan lebih dulu pada 13 Januari 2023.
Pilihan Editor: MA Putuskan Jokowi Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara, Lalai Sediakan Lingkungan Hidup yang Sehat