TEMPO.CO, Tangerang - Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap sembilan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran pada Kamis dinihari, 23 November 2023. "Mereka diamankan di Jalan Sutera Boulevard, Kecamatan Pinang," ujar Kapolsek Pinang Inspektur Satu Hendi Setiawan, Kamis 23 November 2023.
Kesembilan remaja tersebut adalah AZ (17), FA (17), TF (17), MR (17), BR (17), AR (17), HM (15), RS (16) dan EA (16). Mereka dijaring lewat Operasi Sikat Jaya November 2023.
Hendi mengungkapkan, dari pemeriksaan media sosial di ponsel para pelaku, didapati akun instagram *@HALTE2021TGR_* bermaksud melakukan tawuran dengan kelompok akun Instagram *@gangkecil208*.
Dari tangan para remaja usia sekolah ini, polisi kemudian menyita tujuh senjata tajam berbagai jenis. Senjata-senjata itu terdiri dari 3 golok ukuran setengah meter, 2 celurit panjang satu meter, satu tongkat golf, dan satu tongkat jenis huruf T.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti sajam dibawa ke Markas Polsek Pinang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Hendi.
Hendi menambahkan, pihaknya melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan Anak maupun P2TP2A untuk menangani dan mendampingi kasus ini. "Termasuk memanggil orang tua dan sekolah yang bersangkutan," kata Hendi.
Pilihan Editor: Tersangka Penggelapan Uang Hampir Rp 10 Miliar Milik Jessica Iskandar Mengaku ke Luar Negeri untuk Cari Uang Pengganti