TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Komisaris Hadi Kristanto mengungkap telah menagkap Dharma Sakti, 25 tahun pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta yang digelar 15 November 2023 lalu.
Hadi menjelaskan kronologinya bermula saat korban atau pelapor bernama Richard Thomas mencari tiket konser Coldplay, kemudian melihat temannya bernama Galang Yoga Adhitama menjual tiket melalui status Instagram.
"Akhirnya korban tertarik dan korban langsung diundang ke dalam grup whatsApp oleh saksi Galang yang beranggotakan 3 orang, yakni korban, saksi dan pelaku," kata Hadi, Kamis, 23 November 2023.
Lantaran percaya, akhirnya korban membeli 4 tiket kategori CAT 3 dan CAT 6 masing-masing untuk dua orang dengan mentransfer senilai Rp7,1 juta ke rekening saksi Gilang.
"Kemudian tiba-tiba pelaku menginformasikan bahwa tiket kategori CAT 6 habis dan menawarkan tiket kategori CAT 3 kepada korban, dan akhirnya korban berminat dan menambah biaya tiket tersebut senilai Rp5,9 juta dengan transfer ke rekening pelaku," tuturnya.
Setelah itu pelaku langsung mengirimkan kode booking pemesanan E-Ticket kategori CAT 3 dan CAT 5 kepada korban. Namun, lanjut Hadi, korban tidak mendapatkan tiket dan pelaku tidak merespon komunikasi lagi dengan korban.
"Akibat dari kejadian tersebut korban merasa telah ditipu dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok dan anggota kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Musi kelurahan Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya," lanjut Hadi.
Hadi mengatakan modus pelaku dengan menjual tiket konser Coldplay palsu yang meyakinkan korban seolah-olah tiket resmi dari official.
Adapun barang bukti yang diamankan, 2 lembar rekening koran atas nama korban periode tanggal 17 Mei 2023 dan 24 Mei 2023, satu rangkap kertas booking pemesanan tikwt konser Coldplay kategori CAT 3 atas nama Kalya Ivana dan satu rangkap kertas booking pemesanan tiket konser Coldplay kategori CAT 5A atas nama Richard Thomas.
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan dari tindakannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok.
Pilihan Editor: Ada 2 Laporan Baru Penipuan Tiket Konser Coldplay di Polres Metro Jakarta Selatan