TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan.
"Semoga sikap terpuji ini terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus-kasus lainnya," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Busyro Muqoddas, dalam rilis tertulis Kamis, 23 November 2023.
Menurut Busyro, penetapan Firli sebagai tersangka wujud kepekaan, respons positif, independensi, dan tanggung jawab Polri atas praktek korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia.
Mantan komisioner KPK ini mendorong aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi Firli Bahuri. "Serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya," katanya.
Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo berdasarkan hasil gelar perkara pukul 19.00 di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Oktober 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri dijerat pasal berlapis.
"Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 November 2023.
Dia mengatakan ancaman hukuman tersebut berdasarkan sangkaan Pasal 12 B ayat (1) yang kemudian dijabarkan pada ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi juga menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman paling ringan satu tahun penjara atau maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta atau maksimal Rp250 juta.
Selain itu, Firli Bahuri juga dijerat dengan Pasal 12 e yang menyebut adanya mengambil keuntungan sendiri dengan melawan hukum.
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," dikutip dari Pasal 12 e.
Pasal tersebut, kata Ade, turut disertai dengan jeratan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Juncto Pasal 65 KUHP," ucapnya.
Pilihan Editor: 4 Fakta Kasus Penipuan Jessica Iskandar, Penangkapan Christopher Libatkan Interpol Thailand