TEMPO.CO, Jakarta - Rendra Falentino, anak pasutri lansia korban tabrak lari anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi merasa tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa tidak adil. Akibat kecelakaan tabrak lari itu, kedua orang tua Renda, yaitu Sonder Simbolon, 72 tahun, dan Tiurmaida, 65 tahun, meninggal.
Rendra berharap hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Oditur Militer yang dianggap terlalu ringan.
“Sejujurnya kalau dari kami keluarga korban merasa ini tidak cukup adil. Kenapa? Karena semua unsur yang didakwa sudah terbukti. Bahkan 2 pasal sekaligus ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” kata Rendra ditemui Tempo di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023.
Dalam kasus tabrak lari ini, Oditur Militer menuntut terdakwa Prada Metro Winardo Barasungi dihukum dua tahun penjara dan dipecat dari militer. Anggota TNI ini melakukan tabrak lari terhadap pasangan suami istri itu hingga tewas karena mengantuk.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, hari ini. "Majelis Hakim mohon menyampaikan tuntutan sebagai berikut, pidana pokok penjara dua tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana dalam tuntutannya.
Tuntutan 2 tahun penjara itu, dinilai Rendra hanya sepertiga dari ancaman hukuman maksimal. Namun, untuk sanksi PTDH, dia merasa puas.
Soal pengajuan keringanan hukuman, Rendra menyebut Metro tidak cukup ksatria. “Merenggut nyawa orang tua kami dan bahkan dia tidak berusaha menolong. Harusnya tidak mengajukan keringanan,” ujarnya.
Rendra berharap nantinya dalam vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan Oditur. “Kami berharap semoga ada hati nurani dari majelis hakim tergugah saat memberikan hukuman lebih berat,” ujarnya.
Dia juga sudah berbicara dengan Oditur Militer yang menangani kasus anggota TNI tabrak lari pasangan suami istri di Bekasi itu. Tuntutan 2 tahun itu berdasarkan pertimbangan pihak Oditur yang fokus pada sanksi PTDH. “Jadi menurut pihak oditur secara kualitas itu merupakan yang cukup baik untuk terdakwa,” katanya.
Pilihan Editor: Kasus Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas Disidangkan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dipecat