Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kembar Rihana Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan iPhone Minta Uang Mereka Kembali

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman kepada si kembar Rihana Rihani lebih rendah dari tuntutan jaksa. Keduanya menerima hukuman yang berbeda, Rihana divonis 4 tahun penjara, sedangkan Rihani 3 tahun penjara. 

Saudara kembar Rihana dan Rihani terlibat penipuan penjualan atau pre-order (PO) ponsel iPhone yang jumlahnya mencapai Rp 35 milar.Setidaknya ada 17 laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Tangerang Selatan.

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang vonis ini pada Senin malam 5 Desember 2023. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan pre-order iPhone terhadap para resellernya.

Oleh majelis hakim keduanya terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain," kata Majelis hakim dalam pembacaan putusan.

"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ucap dia melanjutkan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu Majelis hakim memvonis terdakwa Rihana dengan hukuman pidana empat tahun penjara dalam kasus penipuan preorder iPhone. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya.

Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar majelis hakim.

"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," ucap dia melanjutkan.

Selain pidana penjara, Rihana juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang menuntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain memvonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim juga tidak memasukkan soal pengembalian dana atau ganti rugi kepada para korban yang selama ini telah menyerahkan uang mereka ke Rihana dan Rihani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu para korban berencana akan melakukan gugatan secara perdata kepada Rihana dan Rihani di PN Tangerang. Tujuannya, untuk mengembalikan dana atau uang yang telah diserahkan kepada keduanya . 

"Para korban tetap meminta haknya dikembalikan ya karena mereka harus membayar orang orang yang memesan kepada mereka kan. Jadi, klien kami minta itu segera dikembalikan," kata Desi Hadi Saputri, kuasa hukum korban, saat dijumpai di ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin sore. 

Menurut Desi, para korban yang kebanyakan reseller ini juga tengah kebingungan mengembalikan uang para korban lainnya yang di bawah mereka. "Jadi, bagaimana ya kan? Mereka enggak megang dan menikmati uangnya tapi harus mengembalikan, ditambah lagi keadaan ekonomi mereka lagi sulit."

Nantinya, lanjut Desi, jika PN Tangerang telah memutuskan perkara pidana, para korban rencananya akan kembali menuntut Rihana Rihani secara perdata. Tujuannya, untuk pengembalian uang. 

"Karena kalau pidana itu hanya sebatas dinyatakan bersalah atau tidak dan langsung dihukum berapa tahun, kurungan pidana badan tapi enggak ada pengembalian uang," tutur Desi.

Berdasarkan pemberitaan TEMPO sebelumnya, para korban tertarik menjadi reseller penjualan iPhone melalui Rihana dan Rihani. Salah satunya adalah Vicky Fahreza. Ia menceritakan awal mula tertipu saudara kembar itu.

Ia bersama sang istri melakukan PO iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier gawai dengan garansi resmi. Pada awal-awal, ia mengaku proses pembelian berjalan lancar, suami-istri ini tertarik menjadi reseller karena tergoda dengan harga promo.

Barang yang diterima juga sesuai dan bergaransi resmi Indonesia. Sistem pembelian berjalan lancar pada Juni 2021-Oktober 2021. Namun, pada November 2021-Maret 2022, jumlah pembelian mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirim.

Vicky dan korban lain sempat bertemu si kembar pada April 2022. Pertemuan tersebut membahas terkait pesanan yang akan dikembalikan dalam bentuk uang. Si kembar menjanjikan pengembalian dana dengan cara transfer maksimal selesai pada 30 Mei 2023.

Namun, sampai sekarang belum ada pengembalian. Si kembar Rihana Rihani masih menjanjikan pembayaran selesai pada 8 Juni 2023, tetapi tidak kunjung terpenuhi. Bahkan keduanya juga mengancam korban dengan UU ITE lantaran telah membuat viral kasus ini.

Pilihan Editor: Kasus Penipuan iPhone, Si Kembar Rihana Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembaruan iOS 17.5 Bawa Bug, Foto Lama yang Sudah Dihapus Bisa Muncul Lagi

4 jam lalu

 iOS 17.5. FOTO/X
Pembaruan iOS 17.5 Bawa Bug, Foto Lama yang Sudah Dihapus Bisa Muncul Lagi

Dampak dari bug di iOS 17.5 ini dinilai membawa masalah privasi yang sangat besar, sebab foto yang dihapus seharusnya tidak disimpan server Apple.


Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

2 hari lalu

Aloysius Bernanda Gunawan, korban penipuan beasiswa di Filipina yang melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota. Sumber: Dokumentasi pribadi
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.


Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

3 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov
Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

6 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Ponsel iPhone Alami Boot Loop saat Perbarui iOS, Begini Cara Perbaikinya

7 hari lalu

Apple meluncurkan sistem operasi terbarunya, iOS 15 untuk perangkat iPhone, Selasa 21 September 2021. (apple.com)
Ponsel iPhone Alami Boot Loop saat Perbarui iOS, Begini Cara Perbaikinya

Sebagian pengguna iPhone pasti pernah mengalami kendala boot loop atau gangguan layar yang hanya menampilkan logo Apple dan tidak bisa digunakan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

8 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


5 Cara Membersihkan RAM iPhone Supaya HP Tidak Lemot

8 hari lalu

Sebelum membeli iPhone, ada baiknya Anda mengetahui produk iPhone dengan baterai paling awet. Ada yang awet hingga 95 jam untuk streaming audio. Foto: Canva
5 Cara Membersihkan RAM iPhone Supaya HP Tidak Lemot

Cara membersihkan RAM di iPhone agar HP tidak lemot cukup mudah. Cara paling gampang adalah dengan me-restart perangkat. Ikuti panduannya.


4 Cara Melihat RAM di HP iPhone dan iPad Tanpa Aplikasi Tambahan

8 hari lalu

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak. Foto: Canva
4 Cara Melihat RAM di HP iPhone dan iPad Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara mengetahui RAM di HP iPhone dan iPad cukup mudah. Anda bisa mengeceknya secara langsung tanpa aplikasi tambahan. Ini caranya.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

8 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir