TEMPO.CO, Jakarta - Oditur Militer menyatakan semakin yakin dan percaya atas tuntutan hukuman mati bagi anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.
Ketiganya adalah terdakwa dalam perkara penculikan dan pembunuhan Imam Masykur, pemuda penjual kosmetika dan obat-obatan ilegal asal Ciputat, Tangerang Selatan. Ketiganya kini diadili di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.
"Setelah kami simak (pleidoi terdakwa), kami merasa yakin dan percaya semua yang kami sampaikan dalam tuntutan sudah benar," kata Oditur Militer Letkol Upen Jaya Supena, dalam sidang pada Senin, 4 Desember 2023.
Di sidang sebelumnya, Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena menuntut Riswandi Manik cs dihukum mati. Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan dengan dipecat sebagai anggota militer TNI AD.
Tuntutan itu didasarkan karena ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta penculikan terhadap Imam Masykur.
Adapun dalam pleidoinya yang disampaikan Senin, penasihat hukum para terdakwa seragam menilai tuntutan Oditur Militer tidak adil dan terkesan memojokkan terdakwa. "Pembuktian Oditur Militer terkualifikasi kurang sah dan kurang meyakinkan," kata Mayor Chk Manang, penasihat hukum untuk terdakwa Praka Jasmowir.
Karena itu, ia menilai bahwa seharusnya Majelis Hakim mengesampingkan tuntutan Oditur Militer, atau tidak diterima menurut hukum.
Pembelaan itu juga diungkapkan oleh penasihat hukum dari terdakwa Praka Riswandi Manik dan Praka Heri Sandi. Mereka bahkan menyampaikan bahwa sedari awal terdakwa tidak punya motif ingin menculik seseorang.
Disampaikan juga terdakwa punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Sedangkan tuntutan pemecatan dari militer dianggap sangat memberatkan.
"Terdakwa masih punya karir, masa depan, dan membina rumah tangganya yang layak. Maka dari itu terdakwa seharusnya tetap dipertahankan di dinas militer."
Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya di Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00. Motifnya adalah pemerasan karena penjualan obat ilegal. Imam mati dalam penganiayaan yang dilakukan ketiga terdakwa pada hari yang sama dan mayatnya dibuang ke sungai di Karawang.
Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.
Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya di perkara ini.
Ibu Imam Masykur, Fauziah, beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketiga terdakwa juga telah diperiksa pada Senin, 19 November 2023.
Pilihan Editor: Dinas Pendidikan Janji KJP Plus Tahap II Cair Seluruhnya Paling Lambat Akhir Desember