TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mendesak agar Firli Bahuri segara ditahan pasca pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini.
Menurut dia, penahanan Firli bakal mempermudah kerja penyidik dalam menuntaskan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Firli ditahan merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia menyambut Hari Antikorupsi sedunia 9 Desember 2023,” tutur Yudi melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Desember 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Status pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu kini sebagai Ketua KPK nonaktif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Yudi merasa sudah semestinya Firli mendekam di balik jeruji, meski keputusan penahanan adalah wewenangnya penyidik Polda Metro Jaya. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, sehingga prosedur dan tahapan penyidikan sudah terpenuhi,” katanya.
Menurut Yudi, alasan objektif untuk menahan Firli sudah terpenuhi, yaitu diduga melakukan kejahatan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. “Apalagi Firli disangkakan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” ucapnya.
Dia melanjutkan ada juga alasan subjektif yang seharusnya sudah terpenuhi agar kemudian penyidik Polda Metro Jaya tak membiarkan Firli Bahuri bebas.
“Alasan subjektif agar Firli tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti,” ucap Yudi.
Pilihan Editor: 6 Organisasi Serentak Perkarakan Pernyataan Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono Merasa Janggal