TEMPO.CO, Bogor - Berbarengan dengan massa dari 27 kampung di Jakarta, sekelompok warga yang menamakan diri Forum Masyarakat Desa (FMD) Sukamulya, Rumpin, Kabupaten Bogor, berunjuk rasa turun ke jalan di Jakarta pada pada Senin 11 Desember 2023. Massa FMD menuju Kantor Kementerian Keuangan dan lanjut ke Istana Merdeka.
Warga Sukamulya, Rumpin, berkonflik dengan TNI AU dalam hal ini Lanud Atang Sanjaya atau ATS. Menurut Koordinator FMD Sukamulya, Junaedi, hampir dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo berkuasa tidak mengubah keadaan sama sekali.
Malah, warga Desa Sukamulya menilai dirinya semakin tersingkir dan terintimidasi. Dia mencontohkan kesulitan warga menerbitkan sertifikat hak milik di kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Bogor.
"Hingga saat ini masyarakat Desa Sukamulya terus melakukan upaya perjuangan hak atas tanah yang sudah mereka diami selama ratusan tahun secara turun temurun, baik ke pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat," kata Junaedi lewat keterangan tertulis yang dibagikan pada hari demonstrasi.
Berbagai upaya sudah dilakukan, disebutkannya, mulai dari verifikasi bersama antara masyarakat dan TNI AU Cq. Lanud Atang Sanjaya, Pemda, dan BPN Kabupaten Bogor serta Muspika Kecamatan Rumpin pada 2012 lalu. Verifikasi dengan obyek sengketa tanah seluas 449 Ha yang diklaim dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor register 50503007 di Desa Sukamulya.
"Namun hasil verifikasi tersebut tidak membuat klaim TNI AU itu berhenti dan membuat Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menghapus registrasi IKN di Desa Sukamulya," kata Junaedi.
Dalam demo ke Istana dan Kementerian Keuangan, Junaedi mengungkap setidaknya ada lima tuntutan yang disuarakan FMD Sukamulya. Pertama, mereka menuntut Pemerintah Jokowi - Ma’ruf Amin harus menjalankan janji-janji politiknya untuk segera menyelesaikan konflik agraria dan menjalankan land reform di Indonesia.
"Khususnya di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor yang saat ini telah berlangsung 17 tahun lamanya."
Kedua, Menteri keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara harus mencabut dua Register dengan nomor 50503007 dan 50503008 yang didaftarkan di IKN Kementerian Keuangan RI di atas tanah warga Desa Sukamulya.
Ketiga, kembali pada Verifikasi tahun 2012 yang sudah disepakati bersama oleh unsur Masyarakat Desa Sukamulya, Kepala Desa, Pemerintah Kecamatan, Polsek, Koramil, PEMKAB, BPN Kabupaten Bogor dan Lanud Atang Sendjaja.
Tuntutan keempat ditujukan kepada BPN Kabupaten Bogor untuk menerbitkan sertifikat yang dimohon oleh masyarakat Desa Sukamulya sesuai Tupoksi BPN.
"Terakhir kami menuntut Presiden agar menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh personel ATS terhadap warga Desa Sukamulya," kata Junaedi.
Pilihan Editor: Aplikasi JAKI Diretas Usai Dibanggakan Anies di Debat Pilpres I, Pemda DKI Minta Pengguna Tidak Khawatir