TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap AK, 41 tahun, yang diduga menjadi pemasok narkoba untuk Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Indrawienny Panjiyoga menuturkan, pelaku sudah mengetahui Ammar ditangkap lebih dulu.
"Karena dia tahu Ammar Zoni ketangkap, dia mau melarikan diri," ujar Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Barat, 14 Desember 2023.
Polisi mengejar AK berdasarkan informasi langsung dari Ammar Zoni. AK ditangkap kemarin malam di wilayah Ancol, Jakarta Utara, kemudian digiring ke kosannya.
Saat penggeledahan indekos pelaku, kata Panjiyoga, polisi menemukan satu paket ganja. Tetapi berat dari paket itu belum dipastikan. "Pada saat pemeriksaan akan ditimbang," tuturnya.
Polisi belum memastikan sejak kapan AK dan Ammar Zoni berkenalan serta bertransaksi narkoba. Nilai dari jual beli barang haram itu juga dalam perhitungan.
"Biar kami sinkronkan dulu nanti baru saya sampaikan pada saat rilis," kata Panjiyoga.
Polisi sudah menetapkan AK sebagai tersangka. Polisi sedang menelusuri apakah ada orang lain yang diduga terlibat.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan pada Selasa, 12 Desember 2023. Polisi menyita barang bukti sabu, ganja, dan obat keras hexymer.
Ammar Zoni positif mengonsumsi ganja dan sabu. Kasus narkoba yang dia alami kali ini adalah yang ketiga, padahal baru dua bulan lalu bebas dari penjara atas kasus yang sama.
Panjiyoga menyebut Ammar Zoni kooperatif selama diperiksa. "Ammar Zoni membuka semuanya apa yang sudah dilakukan, dan siapa yang memasok barangnya dan tertangkap," ucapnya.
Pilihan Editor: Masalah Geng Lama yang Tak Pernah Selesai di Balik Bullying Adik Kelas di SMAN 26 Jakarta