TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Erlinda, mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketika melihat atau mendengar langsung.
“Jangan merasa bahwa KDRT ataupun kasus kekerasan lainnya, yang terjadi di dalam keluarga yang menimpa anak atau orang tua adalah masalah privasi, atau tidak boleh diikut campuri oleh orang lain,” kata dia di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2023.
Erlinda berharap agar kasus pembunuhan 4 anak yang dilakukan oleh ayahnya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan tidak lagi terulang. Menurut dia, deteksi dini dari masyarakat sangat diperlukan untuk upaya pencegahan. Pencegahan dilakukan pertama mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, dan sosial.
Selain memberikan instrumen hukum, ia sepakat untuk bersinergi melakukan penanganan, pencegahan, dan psikososial kepada korban. Pihaknya mengingatkan negara juga memberikan bantuan sosial.
Berdasarkan evaluasi dari penanganan kasus di Jagakarsa, pemerintah berencana menguatkan undang-undang yang berhubungan dengan KDRT. “Karena ada beberapa klausa yang mungkin nanti berkoordinasi dengan yang pakarnya, apakah itu ada revisi,” kata Erlinda.
Menurut Erlinda, hal itu penting untuk memudahkan penyidik di lapangan dalam mengidentifikasi kasus kekerasan. Namun, SOP yang sudah bagus tetap dipertahankan. Ia juga akan menguatkan kebijakan lokal mengingat kondisi di tiap daerah akan berbeda.
Kasus pembunuhan 4 anak oleh ayahya sendiri, Panca Darmansyah, terjadi pada Ahad, 3 Desember 2023. Penemuan jasad empat anak Panca dan Devnisa ini terungkap atas kecurigaan warga yang mencium bau busuk dari dalam rumah pada Rabu pagi, 6 Desember 2023.
Sebelum menghabisi nyawa anak-anaknya, Panca melakukan KDRT hingga membuat Devnisa dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu. Atas kejadian ini, Polres Jakarta Selatan menetapkan Panca sebagai tersangka KDRT.
Pilihan Editor: Pembobolan ATM BCA di Depok Gagal, Pelaku Tak Tahu Alarm di Kantor Berbunyi