Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Firli, Pakar Hukum Sebut Polisi Tak Salahi Prosedur jika Masih Cari Alat Bukti

image-gnews
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri menunjukan berkas saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri menunjukan berkas saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menghadirkan tiga pakar hukum acara pidana dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Salah satu pakar yang hadir adalah dosen hukum acara pidana Universitas Krisnadwipayana Warasman Marbun.

Warasman memberikan keterangan soal keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan kepolisian sebelum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Penyidik yang mengetahui dan menerima pelaporan atau pengaduan tentang peristiwa yang mengarah ke pidana, wajib segera melakukan penyelidikan. Jangan lama-lama," kata Marbun di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perihal penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Marbun menjelaskan polisi tak menyalahi prosedur ketika masih mencari alat bukti tambahan meski sudah menetapkan Firli sebagai tersangka. Alasannya agar berkas perkara tak dikembalikan saat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sekurang-kurangnya dua alat bukti itu maksudnya supaya saat dikirim ke jaksa, jangan sampai P19," ujarnya.

Menurut dia, kepolisian berhak mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya meski sudah memiliki beberapa saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Perlu dimaksimalkan sehingga saat berkas dikirim ke jaksa, langsung P21," tuturnya. 

Marbun juga menyinggung soal pemeriksaan Firli sebagai saksi sebelum berlanjut ke tahap penyidikan. "Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik wajib memeriksa calon tersangka. Artinya, sudah diperiksa sebagai saksi sebelumnya," ucapnya. 

Selain Marbun, dua pakar hukum acara pidana lain juga hadir sebagai ahli, yakni Junaedi Saibi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Fachrizal Afandi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Yusril Jadi Saksi Ahli di Praperadilan Firli Bahuri, Sebut Foto Pertemuan dengan Yasin Limpo tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Tim kuasa hukum Firli Bahuri menghadirkan enam saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2023. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusril hadir secara daring lewat Zoom. Yusril dimintakan pandangannya soal seperti apa alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tindak pidana.

"Apakah alat bukti itu perlu memerhatikan kualitasnya atau kuantitasnya?" kata Tim kuasa hukum Firli Bahuri di ruang sidang, Kamis, 14 Desember 2023. 

Menurut dia, alat bukti perlu menerangkan suatu peristiwa, terverifikasi, dan kebenarannya bisa diyakini. Jika tidak, katanya, alat bukti itu sifatnya lemah dan tidak bisa dijadikan alat bukti permulaan.

Ia memisalkan kuitansi yang bisa dibeli di warung sebagai alat bukti yang lemah dan tidak bisa diyakini kebenarannya. "Jadi tidak bisa mengatakan 'Yang penting saya sudah punya bukti suap, ini kuitansinya'," ujarnya. 

Sebagai penyidik, menurutnya, tidak bisa hanya puas dengan alat bukti seperti itu. Yusril kemudian mencontohkan alat foto pertemuan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta Barat.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, tidak bisa dijadikan alat bukti suap," ujarnya.

Ia menilai bahwa foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo  hanya bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk yang baru bisa digunakan di persidangan peradilan.

Sebab, katanya, foto itu tidak bisa menerangkan peristiwa yang terjadi. "Itu sedang duduk dan difoto. Bukan video, hanya foto biasa," ucap Yusril.

Pilihan Editor: Jelang Debat Cawapres, Anies: Cak Imin Bukan Cawapres yang Muncul Mendadak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

3 jam lalu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.


Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

4 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberikan semua jawaban yang diperlukan penyidik KPK perihal korupsi rumah dinas DPR.


Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

5 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.


Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

19 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

1 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar