TEMPO.CO, Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Desember 2023. Ini berarti status tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan dan gratifikasi sah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyambut baik putusan tersebut. “Kami penyidik menghadirkan rasa hormat, positif dari putusan pada sore hari ini,” kata Ade di Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023.
Ade mengatakan putusan itu membuktikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secepatnya,” ucapnya menambahkan.
Polda Metro Jaya, kata Ade, bakal berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemberkasan yang saat ini bersiap untuk pelimpahan tahap pertama. “Kami tegaskan bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi maupun campur tangan pihak manapun,” ucapnya.
Tapi, tentang Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan meski sudah seluruhnya empat kali diperiksa sejak penyelidikan, Ade mengatakan bakal menyampaikan perkembangan selanjutnya. Termasuk apakah Firli bakal diperiksa lagi.
“Nanti akan kami update berikutnya langkah tindak lanjut pasca putusan sidang praperadilan,” tutur Ade Safri.
Pilihan Editor: Polisi Telah Bebaskan Lagi ASN Pemkot Tangsel Tersangka Penipuan dan Penggelapan Calon Tenaga Honorer