Tilang uji emisi diberlakukan di Jakarta per 1 September 2023 untuk menindak pengemudi yang kendaraannya belum diuji emisi atau tidak lolos uji emisi. Namun, baru sepekan dijalankan tilang uji emisi dihentikan.
Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menyatakan pelaksanaan tilang uji emisi tak efektif. Daripada menerapkan tilang, polisi malah meminta pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk membawa kendaraannya ke bengkel untu diservis.
"Ternyata penilangan tidak efektif, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan diler untuk membantu servis," kata Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro, Kombes Nurkholis seperti dilansir dari Antara, Jumat, 8 September 2023.
Pilihan Editor: DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju