TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenaan dengan kasus Harun Masiku.
"Sudah terdaftar," kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Selasa, 23 Januari 2024.
Sebelumnya, MAKI meminta KPK menyidangkan kasus Harun Masiku secara in absentia atau dengan ketidakhadiran terdakwa. Sebab, sampai saat ini politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak jelas keberadaannya.
Djuyamto menjelaskan bawah gugatan itu tak hanya dimohonkan oleh MAKI. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) turut menjadi pemohon dalam permohonan praperadilan itu.
Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan bahwa permohonan praperadilan itu sudah teregistrasi dengan nomorn perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia juga menyebut bahwa hakim tunggal Abu Hanifah ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut yang akan dimulai pekan depan.
"Sidang pertama pada Senin, 29 Januari 2024," ujarnya.
Pilihan Editor: MAKI Gugat Praperadilan agar Sidang Harun Masiku Digelar in Absentia, KPK Nilai Belum Ada Urgensi