Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Periksa Aiman Witjaksono 12 Jam, Cecar 59 Pertanyaan dan Sita HP

image-gnews
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menunjukkan berita koran nasional saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut polisi tidak netral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menunjukkan berita koran nasional saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut polisi tidak netral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 24 Januari 2024. Aiman, yang juga politikus Partai Perindo dan jurnalis MNC Group, diperiksa hampir 12 jam berhubungan dengan pernyataannya tentang polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Pantauan Tempo di lokasi, Aiman keluar dari Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 23.00 WIB. Dia sebelumnya tiba pada jam 11.13 WIB. "Hari ini kami diperiksa 12 jam, ada istirihat tadi beberapa kali," kata Aiman usai pemeriksaannya.

Aiman mengungkapkan pihak kepolisian menyita telepon genggamnya dalam pemeriksaan kali ini. "Saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita," ujar Aiman.

Menurut Aiman, pihaknya sempat menolak penyitaan tersebut. Namun, pihak kepolisian tetap menyita ponsel miliknya dengan dalih sudah mengajukan penyitaan tersebut ke PN Jakarta Selatan pada 22 Januari. Penyidik Polda Metro Jaya pun dikatakan sudah memiliki surat penetapan penyitaan ponsel Aiman itu.

Namun, Aiman menyatakan tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas narasumbernya. "Tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya," kata dia.

Narasumber yang dimaksud Aiman adalah orang-orang yang memberinya informasi bahwa ada aparat kepolisian yang berlaku tidak netral. Hal itu jadi dasar pernyataannya yang kemudian diperkarakan ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, pihak Aiman menyampaikan ada sekitar 59 pertanyaan yang dilempar penyidik Polda Metro selama 12 jam pemeriksaan. "Tadi kami mendampingi Mas Aiman, ada 59 pertanyaan dan telah dijawab berdasarkan fakta-fakta yang kami miliki," kata Finsensius Mendrofa, salah satu anggota tim hukum yang mendampingi Aiman.

Diketahui, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sempat menyambangi Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya tempat Aiman, yang juga anak buahnya, diperiksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hary tiba pada pukul 21.00 WIB mengenakan kemeja biru gelap. Dia datang bersama seorang ajudannya dan langsung memasuki gedung tempat pemeriksaan Aiman berlangsung.

Hary menyatakan kehadirannya di Polda Metro Jaya memang berhubungan dengan pemeriksaan Aiman. "Biasa, ngecek anak buah. Lihat Mas Aiman," kata Hary saat menuju ke ruang pemeriksaan.

Walaupun akhirnya Hary tak bisa menjumpainya saat pemeriksaan, Aiman tetap menyampaikan apresiasinya terhadap bos MNC Group itu. "Saya apresiasi tadi Bapak Hary Tanoesoedibjo Ketum Partai Perindo dan juga Executive Chairman MNC Group hadir ke sini datang untuk menjenguk saya meskipun tidak diperkenankan untuk bertemu saya," kata Aiman.

Diketahui, Aiman Witjaksono diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong menyebut polisi tidak netral. Penyidikan itu atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat sebagaimana pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pilihan Editor: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Pengacara Bicara Strategi Teknis yang Penting

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 jam lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

6 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

9 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

12 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

13 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.


Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

13 jam lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.


5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

13 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

1 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.