TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digelar pukul 11.00 hari ini. KPK selaku termohon tak hadir dalam sidang itu.
Hakim tunggal, Abu Hanifah, menyebut bahwa ketidakhadiran KPK itu disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan itu sendiri berkenaan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku meski kasus sudah bergulir hingga empat tahun.
"Termohon meminta untuk menunda tiga minggu. Hanya bisa diberikan dua minggu," kata Abu di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Ketidakhadiran KPK itu berhubungan dengan belum siapnya dokumen untuk menghadapi praperadilan. Abu mempersilakan bagi pemohon untuk memperkuat dokumen yang akan diajukan. Sidang akan kembali digelar pada Senin, 12 Februari 2024.
Menanggapi ketidakhadiran KPK itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun mendesak agar KPK dapat serius menangani kasus Harun Masiku.
"Mudah-mudahan dalam masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku sudah bisa ditangkap," ujarnya.
Boyamin menegaskan bahwa jika Harun Masiku masih belum bisa ditangkap, pihaknya akan mendorong sidang in absentia, yakni tanpa kehadiran politisi PDI Perjuangan itu.
"Biar kepastian hukumnya clear," ucapnya.
Pilihan Editor: MAKI Gugat Praperadilan agar Sidang Harun Masiku Digelar in Absentia, KPK Nilai Belum Ada Urgensi