TEMPO.CO, Depok - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI Melki Sedek Huang mengaku sudah mengajukan banding ke Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemendikbudristek Dikti) atas kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor dirinya. Namun, sampai Jumat, 9 Februari 2024 belum ada respons lantaran website Kemendikbudristek Dikti sedang down.
Melki Sedek Huang sampai saat ini masih menunggu jawaban dari hasil pemeriksaan ulang terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. "Kalau dari Satgas PPKS memang tidak memungkinkan, pemeriksaan ulangnya itu dilakukan di Dirjen Dikti, dan ini sudah saya ajukan tiga hari lalu," tutur Melki, Jumat, 9 Februari 2024.
Ditanyakan sanksi dari Surat Keputusan Rektor UI, Melki mengaku belum menandatangani. Sebab ia bersikukuh untuk melakukan pemeriksaan ulang. "Saya menunggu hasil pemeriksaan ulang," tegas Melki.
Ditanyakan kronologi tidak diungkap Satgas PPKS UI, juga dengan korbannya, Melki mengatakan bahwa hal tersebut yang menjadi permasalahannya. "Tapi biarkan saja itu berjalan sebagaimana mestinya, kita tunggu hasil pemeriksaan ulang," ujar Melki.
Pilihan Editor: Whatsapp Melki Sedek Huang dan Tiga Pentolan Aktivis Mahasiswa Diretas Jelang Demo Forum Anomali