TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza Pahlevi ditahan bersama dengan mantan anak buahnya yang menjabat Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra.
Selain itu dari pihak swasta, Kejagung menahan Direktur CV Venus Inti Perkasa (VIP) Hasan Thjie alias Ashin alias ShinShin dan dua orang pengusaha timah SG alias AW dan MGB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka Hasan Thjie alias Ashin merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tamron Tamsil dan Achmad Albani. "Kemudian mengenai tersangka SG alias AW dan tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," ujar Ketut dalam siaran persnya yang diterima TEMPO, Jumat, 16 Februari 2024.
Adapun perjanjian tersebut, kata Ketut, ditandatangani oleh tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah. "Pada saat itu, tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG," ujar dia.
Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut, kata Ketut, perolehannya berasal dari IUP PT Timah atas persetujuan dari PT Timah. Kemudian bijih maupun logam timahnya, kata dia, dijual ke PT Timah Tbk. "Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP)," ujar dia.
Ketut menuturkan total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 sampai 2022 yaitu senilai Rp 975.581.982.776. "Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448. Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW," ujar dia.
Menurut Ketut, selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodasi penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Kemudian, kata dia, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka SG alias AW.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma. Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar dia.
Ketut menyebutkan pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN dan ersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," ujar dia.
Pilihan Editor: Kejagung Tahan Raja Timah Bangka Thamron Tamsil di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah