TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melaporkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat Sahroni kerena keberatan dengan peryataan-pernyataan Adam yang dinilai hanya tuduhan tanpa bukti.
Menurut politikus NasDem itu, Adam Deni harus mengikuti seluruh proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. "Dia harus ikutin proses hukumnya atas apa yang dia lakukan," kata Ahmad Sahroni melalui pesan WhatsApp, Jumat, 23 Februari 2024.
Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebut dirinya mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakannya sebagai upaya pembungkaman. Oleh karena itu, anggota legislatif itu menempuh jalur hukum. "Mau bungkam apanya emang? (Langkah hukum diambil) biar mulutnya jangan seenak jidatnya," ujarnya.
Ahmad Sahroni mengungkapkan belum lama mengenal Adam Deni. Ia baru bertemu dengan pegiat media sosial itu saat di Bali.
Sebelumnya, pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, mengatakan belum genap satu tahun mengenal Ahmad Sahroni. Namun, ia bercerita pernah berkunjung ke Bali bersama sebelum dipenjara karena kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh politikus Partai NasDem itu.
Adam Deni dijadwalkan bebas pada Maret, tetapi ia harus kembali menjalani proses hukum karena dilaporkan lagi oleh Sahroni dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan sudah berstatus terdakwa. "Kenal sama Sahroni itu belum ada satu tahun, ya, mungkin, dia pernah jalan-jalan ke Bali, fotonya ada, sohib (sahabat karib) kerena memang, ya awalnya sohib tapi tiba-tiba...," kata Adam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2024.
Dalam persidangan, jaksa mendakwanya melakukan penistaan. Pernyataan Adam Deni yang dimaksud jaksa adalah saat dia bersiap menjalani sidang putusan kasus ITE karena mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh politikus Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.
‘… Bahwa saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk seorang wakil ketua komisi tiga DPR RI yang memang gimana wewenangnya wewenang di bidang hukum’.
Jaksa menyebut bentuk pencemaran nama baik lainnya yang dilakukan Adam Deni, yaitu saat menyatakan ada “pesanan” terhadap hakim untuk menghukumnya di perkara akses ilegal. Sesuai dengan isi surat dakwaan, Adam Deni juga menyebut Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta dan ada upaya membayar aparat hukum sebesar Rp 30 miliar untuk memenjarakan dirinya.
“‘…Harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa? Penangkapan saya lebih cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluhan miliar saudara AS untuk membungkam saya?’” kata JPU mengutip ucapan Adam Deni saat membacakan dakwaan.
JPU menilai tindakan Adam Deni yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan adalah kejahatan menista di depan para wartawan dan masyarakat. Atas tindakan Adam Deni tersebut, kata JPU, Ahmad Sahroni merasa keberatan dan melaporkannya ke kepolisian. “Ketika dipertanyakan mengenai bukti yang dimiliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya," ucapnya.
Pilihan Editor: Soal Hubungannya dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni: Awalnya Sohib tapi ...