TEMPO.CO, Depok - Rektor Universitas Pancasila, ETH, berhalangan menghadiri agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Senin, 26 Februari 2024. Rencananya ETH akan diperiksa di Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta).
"Karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima," kata kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, Senin, 26 Februari 2024.
Pengacara ETH telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh kedua korban ETH, yakni RZ dan D.
Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan insiden pelecehan seksual yang dialaminya pada awal Februari 2023 lalu. Saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan.
Saat itu RZ tidak curiga dan datang ke ruangan ETH. Namun, pada saat mendengarkan arahan, tiba-tiba ETH mencium pipi RZ sehingga membuatnya kaget dan terdiam.
RZ mengaku jika ETH meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan berhadapan, ETH meremas-remas payudara RZ. Hal ini membuatnya keluar dan melaporkan kejadian tersebut ke atasannya.
Namun, pada 20 Februari 2023 pelapor malah mendapat surat mutasi dan demosi ke Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan tidak ada permintaan maas, sehingga akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dugaan pelecehan oleh ETH dilaporkan pula oleh satu korban lain, yaitu D. Akibat kejadian ini, D yang berstatus pegawai honorer, memutuskan berhenti bekerja di Universitas Pancasila.
Pilihan Editor: Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN