TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan Rektor Universitas Pancasila, ETH ditunda. Dia dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus pada hari ini, Senin, 26 Februari 2024.
Penundaan pemeriksaan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary menjelaskan penyidik telah menerima surat dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila perihal penundaaan itu. "Surat terkait permohonan penundaan pengambilan keterangan ataupun pemeriksaan," ujar Ade Ary dalam konferensi pera di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024.
Alasan penundaan, kata Ade Ary, karena pada hari yang sama sudah terjadwal agenda atau kegiatan yang lain di kampus. Sementara, untuk perkembangan penyidikannya masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Ade Ary, dalam sebuah peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Polri, yang dilakukan penyidik atau penyelidik adalah melakukan penyelidikan dari peristiwa yang dilaporkan. Langkah yang dilakukan yakni mengambil atau mengumpulkan keterangan para saksi. "Pengambilan keterangan (Rektor Universitas Pancasila) akan dilakukan pada Kamis, 29 Februari 2024," ucap Ade Ary.
Polda Metro Jaya sebelumnya mendapat laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dari RZ yang diduga korban dari Rektor ETH. Korban D disebut juga melaporkan kasusnya ke Mabes Polri.
Kuasa Hukum kedua korban, Amanda Manthovani, mengatakan kedua laporan polisi itu sebelumnya dibuat terpisah. RZ melapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sedangkan D membuat laporan ke Mabes Polri pada akhir Januari 2024.
Menurut keterangan Amanda, waktu kejadian yang kedua korban alami tak sama. Kasus kekerasan seksual RZ terjadi pada Februari 2023. Sedangkan D terjadi pada kisaran Desember 2023-Januari 2024.
Keduanya dulu sempat bekerja di Universitas Pancasila. D dulunya bekerja sebagai karyawan honorer di Universitas Pancasila. Namun kata Amanda, setelah ia mengalami kejadian kekerasan seksual, psikisnya mulai terganggu sehingga memutuskan untuk berhenti.
Sementara RZ dulunya bekerja di bagian Humas Universitas Airlangga. Setelah kejadian kekerasan seksual yang ia alami, RZ sempat melayangkan surat ke yayasan. Namun, karena tak ada respons dari yayasan, ia melaporkan kasus itu ke polisi. Ia justru dimutasi ke Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Pancasila.
Amanda menyebut jika polisi telah memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi. Keempat saksi itu disebut berasal dari pihak kampus.
MOH KHORY ALFARIZI | AISYAH AMIRA WAKANG | MUTIA YUANTISYAH
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Periksa 8 Saksi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila