Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

image-gnews
Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Salah seorang terdakwa Aksi Bela Rempang membacakan nota pembelaan usai dituntut 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 4 Maret 2024. Isi pleidoi mereka menyinggung upaya intervensi aparat penegak hukum hingga pemimpin Kota Batam kepada terdakwa. 

Nota pembelaan itu dibacakan oleh Aminudin. Ia mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian. "Tersangka terus disuruh mengakui perbuatannya. Siapa pun itu tidak bisa membuat kami mengakui perbuatan kami yang tidak kami lakukan," kata Aminudin.

Tidak hanya kepolisian, Aminudin juga mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan mereka dari seorang pemimpin Kota Batam. Namun, Aminudin tidak menyebutkan secara detail pemimpin Kota Batam yang dimaksudnya. "Pada suatu hari kami didatangi oleh pemimpin Kota Batam, dia mulai berbicara, bahwa dia tidak bermaksud untuk menghukum kami, dan menetapkan kami sebagai tersangka," kata Aminudin. 

"Lalu dia meminta kami mengakui tuduhan yang diberikan kepada kami, dengan dalih kalau dia sudah memaafkan kami, dan dia akan menyiapkan pengacara untuk kami," ucapnya lagi saat membacakan isi pleidoi. 

Bahkan pimpinan Kota Batam yang dimaksud Aminudin, akan membebaskan para terdakwa jika mengakui perbuatan yang dituduhkan ke mereka yaitu merusak dan melakukan kekerasan kepada aparat saat aksi unjuk rasa Bela Rempang, di Depan Kantor BP Batam, 11 September 2023 itu. "Dan pada intinya dia mengatakan, kalau kami mau mengakuinya, kami akan divonis ringan. Bahkan kami bisa bebas dengan satu kali persidangan. Kami betul-betul tidak mengerti apa maksud semua ini," katanya. Fakta persidangan ini juga sempat muncul ketika agenda mendengarkan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya.

Terdakwa Sedih dengan Perkataan Hakim

Selain mengungkapkan fakta adanya intervensi dari kepolisian dan pemimpin Kota Batam, Aminudin juga menyampaikan rasa sedihnya mendengar perakataan Ketua Hakim Sidang. "Yang mulia, salah satu pengalaman terberat adalah waktu persidangan pertama digelar, tibanya kami dipengadilan negeri Batam, kami melihat banyak sekali polisi, baik di luar maupun di dalam gedung. Apapun kegiatan mereka itu sudah berhasil mengintimidasi kami yang datang menggunakan baju tahanan," katanya.  

"Tetapi yang membuat kami hancur pada saat itu, yaitu ketika kami mendengarkan perkataan yang Mulia, bahwa yang Mulai yang meminta pengamanan (dalam persidangan kami), karena yang Mulia takut, karena kami akan menghancurkan kantor (pengadilan) yang mulai," ucapnya.

Padahal, menurut Aminudin, tidak semua terdakwa melakukan apa yang dituduhkan. "Sebenarya saat itu kami ingin berteriak bahwa tidak semua dari kami ikut menghancurkan gedung atau mengeroyok petugas, namun pada saat itu kami hanya bisa menerima perkataan yang mulai dan terus berdoa tuhan memberikan jalan keluar," katanya. 

Dalam nota pembelaannya, Aminudin juga mengucapkan terima kasihnya kepada pengacara Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang. "Kami sangat bersyukur masih ada orang sekitar kami, mereka dengan tulus memberi dukungan dan percaya kalau kami tidak bersalah, kami sangat bersyukur kami didampingi oleh pengacara kami, yang tidak pernah meminta uang seperser pun uang kepada kami," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau yang mulai bisa membayangkan sejenak, perbuatan kami ini karena kami membela tanah melayu," katanya. 

Aminudin meminta hakim memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana serta menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Kami mohon yang mulai menyerahkan semua emosi pribadi yang mulai kepada tuhan, untuk menegakan hukum seadil-adilnya, karena hanya tuhan yang mengetahui secara keseluruhan apa sesunguhnya perbuatan kami, kami bersumpah tidak semua dari kami melakukan perusakan dan pengroyokan (dalam kejadian tersebut)," katanya.  

"Satu hal yang ingin kami sampaikan lagi yang mulai, semua kami disini merupakan tulang punggung keluarga kami, sekira kami melakukan kesalahan, kami mohon kepada mulai memberikan hukuman seringan-ringannya kepada kami," katanya. 

Tuntutan Berat Kepada Terdakwa yang Tak Mengakui Perbuatannya

Sebelum pembacaan pleidoi oleh Aminudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutannya kepada 34 tersangka. Tuntutan setiap tersangka berbeda-beda. Dimana 10 orang ditetapkan 10 bulan penjara, 15 orang 7 bulan penjara dan satu orang tiga bulan penjara. Sedangkan 8 lainnya pembacaan tuntutan ditunda Rabu, 6 Maret 2024. 

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Manggara, semua terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dituntut berat 10 bulan. "Jaksa Agung sudah berpesan untuk melakukan tuntutan harus berdasarkan hati nurani, menurut kami tuntutan ini tidak adil," kata Manggara yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang.

Ia menjelaskan, delapan terdakwa di perkara ini mengakui tidak melakukan perbuatan pelemparan. "Justru jaksa membedakan tuntutan berdasarkan pengakuan itu, yang tidak mengakui malah dituntut 10 bulan, dan yang mengakui 7 bulan penjara, tuntutan ini tidak adil berdasarkan bukti yang ada," katanya.

Pilihan Editor: Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

1 jam lalu

Kendaraan lapis baja terparkir di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, 9 Mei 2018. Lima anggota Brimob yang tewas dalam kerusuhan tersebut mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). TEMPO/Amston Probel
Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.


Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

20 jam lalu

Warga memasang spanduk tolak relokasi di acara halal bi halal di Rempang, Rabu 8 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

20 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

22 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

1 hari lalu

Becak sepeda di Pulau Belakang Padang, Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

Becak di Pulau Belakang Padang dulunya merupakan transportasi utama warga, tapi kini untuk mengantar wisatawan saja.


Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

1 hari lalu

Pengunjuk rasa mahasiswa berkemah di dekat pintu masuk Hamilton Hall di kampus Universitas Columbia, di New York, AS, 30 April 2024. Mary Altaffer/Pool via REUTERS
Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.


Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

2 hari lalu

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.


Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

3 hari lalu

Layanan darurat di Bondi Junction setelah polisi menanggapi laporan beberapa penikaman di dalam pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney, Australia, 13 April 2024. Polisi New South Wales mengonfirmasi seorang pria tertembak dan layanan darurat dipanggil ke Westfield Bondi Junction menyusul laporan tersebut dari beberapa orang yang ditusuk. EPA-EFE/STEVEN SAPHORE AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT
Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme


Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

4 hari lalu

Kapal feri Batam-Singapura melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.