TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Muara Kaman menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial MY (31 tahun) dan SN (48 tahun).
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto, mengatakan polisi mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. "Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan dan pada Sabtu, 16 Maret 2024 pun mendapatkan ciri-ciri yang mengarah ke MY," katanya dalam keterangan resmi, Ahad, 17 Maret 2024.
Menurut dia, setelah melakukan penyelidikan intens terhadap MY, maka dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,31 gram.
Sabu tersebut ditemukan bersamaan dengan MY yang sedang duduk di bawah pohon sawit. Kapolsek menyebutkan saat diinterogasi, MY mengaku mendapatkannya dari SN. “Di tempat duduk MY ditemukan 1 bungkus plastik berisikan kristal putih dan pipet kaca yang berisikan kristal putih,” ujarnya.
Setelah menangkap MY, polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap SN yang menyuplai sabu-sabu kepada MY.
Polisi menangkap SN di depan rumahnya di Desa Puan cepak KM-7 Kecamatan Muara Kaman.
Dari pengeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan 7 poket sabu-sabu seberat 2,21 gram di dalam botol dan uang tunai sekitar Rp 450 ribu. Bersama barang bukti tersebut, SN dibawa Mapolsek Muara Kaman bersama pelaku MY untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman, keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika.
Pilihan Editor: Libatkan Anjing Pelacak dalam Operasi Narkoba di Bakauheni, Polisi Tangkap 8 Tersangka