Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

image-gnews
Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Luthfi Hakim Fauzie alias Luthfi Simanjuntak menambah panjang daftar korban terjerat kabel semrawut di jalan. Leher Luthfi terjerat kabel hingga dia terjatuh dari sepeda motornya di simpang empat Universitas Negeri Medan (Unimed), Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada 2 Februari 2024.  

Pada saat itu dia sedang mengendarai motor hendak menjemput istrinya. Tiba-tiba dia terjatuh dari sepeda motornya. Ketika memegang leher, aktivis lingkungan ini terkejut karena lehernya berlumuran darah karena terlilit kabel.

Luthfi meminta tolong namun warga yang menyaksikan tak ada yang memberi pertolongan karena takut. Sampai dilihatnya seseorang mendekat, dia kembali meminta tolong dan memohon dibawa ke rumah sakit. 

Luthfi dirawat di RS Pirngadi Medan. Dia mengalami luka berat di bagian leher dan mendapat 20 jahitan. Biaya perobatan sudah mencapai Rp40 juta. Namun sampai saat ini, tidak ada yang bertanggung jawab atas kabel yang menjerat lehernya. 

"Aku ajukan BPJS, ditolak karena ini kecelakaan. Coba klaim ke Jasa Raharja, katanya ini laka tunggal. Polisi menyarankan, aku menuntut mobil boks dan pemilik kabel, tapi sepeda motor ku harus ditahan untuk barang bukti," kata Luthfi, Sabtu, 23 Maret 2024.

Sewaktu di rumah sakit, Luthfi sempat meminta temannya mendatangi lokasi kejadian dan menahan mobil boks yang menabrak kabel tersebut. Namun, setiba di lokasi, mobil dan sopir sudah tidak ada. Yang ada hanya kabel berserakan dan sejumlah orang memakai baju seragam salah satu perusahaan telekomunikasi sedang memperbaiki kabel.

Akhirnya dia mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Lembaga ini juga sedang menyoroti banyaknya kabel semrawut dan menjuntai, misalnya di Jalan HM Yamin. Secara hukum, kabel menjuntai di jalan ini menjadi tanggung jawab Pemkot Medan atau Pemkab Deliserdang untuk melakukan penertiban karena sangat membahayakan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, izin pemanfaatan ruang milik jalan ataupun ruang manfaat jalan harus memperhatikan salah satu syarat yaitu tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan.

"Patut dan wajar pemerintah daerah bertanggung jawab atas kejadian yang dialami luthfi," kata Irvan.  

Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan juga mengatur gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan. Serta amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28 h.

"Apa yang dialami Luthfi secara hukum melanggar Pasal 360 KUHP yaitu barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama lima tahun. LBH Medan meminta pemilik kabel serta  pihak-pihak terkait segera bertanggujawab," ucap Irvan.

"Pemerintah daerah, baik Pemkot Medan dan Pemkab Deliserdang segera memerintahkan pemilik kabel untuk menertibkan kabel-kabel semrawut karena sangat membahayakan masyarakat. Cabut izin pemanfaatan ruang jalan untuk perusahaan-perusahaan pemilik kabel yang tidak bertanggungjawab atas kabel-kabel yang berantakan di jalan saat ini," katanya lagi.

Pilihan Editor: Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Bekasi, Polisi Sebut Pemiliknya Telkom

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

11 menit lalu

Proses evakuasi mobil Toyota Fortuner B 1683 TJG yang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Desa Ngadas, Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.
4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Polres Malang mengungkap kronologi mobil Fortuner berpenumpang 9 orang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo.


Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

2 jam lalu

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut menyelidiki kasus kecelakaan bus wisata Trans Putera Fajar yang bermuatan 53 siswa SMK Lingga Kencana di Terminal Subang, Minggu (12/5).
Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.


7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

2 jam lalu

Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan korban luka-luka akibat kecelakaan maut bus pariwisata SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat.
7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob AKBP Taufik Ismail mengatakan 7 pasien korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana dibolehkan pulang.


Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

3 jam lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.


Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

3 jam lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.


Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

3 jam lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Polisi dan Kemenhub menemukan setidaknya lima temuan terkait kecelakaan bus yang ditumpangi Siswa SMK Lingga Kencana.


Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

4 jam lalu

Pengurus YKS dan kepala sekolah saat menyampaikan informasi terkait kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di salah satu ruang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.


Gagal Menyalip Dump Truck, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Puspitek Tangsel

6 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Gagal Menyalip Dump Truck, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Puspitek Tangsel

Pengendara motor berinisial IZA (laki-laki, 27 tahun) tewas setelah terlibat kecelakaan di Jalan Puspitek, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).


Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

17 jam lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

Pasca kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour.


7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

18 jam lalu

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut menyelidiki kasus kecelakaan bus wisata Trans Putera Fajar yang bermuatan 53 siswa SMK Lingga Kencana di Terminal Subang, Minggu (12/5).
7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengungkapkan 7 korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana masih menjalani perawatan intensif di ICU rumah sakit.