Satuan Teritorial juga telah mendata dan memeriksa kemungkinan ada amunisi yang terlempar ke pemukiman di sekitar lokasi ledakan gudang amunisi itu. “Diharapkan apabila masyarakat menemukan serpihan atau selongsong, agar melaporkan ke aparat,” ujar Agus.
Tentang penyebab kebakaran dan ledakan, Agus menduga amunisi kedaluwarsa lebih sensitif untuk meledak. Pasalnya, baik gesekan maupun gerakan amunisi yang kedaluwarsa dapat menyebabkan ledakan.
“Kalau kedaluwarsa itu relatif sensitif, labil, kena gesekan, gerakan, dan panas bakal mudah meledak,” katanya.
Menurut Panglima TNI, masa berlaku amunisi maksimal 10 tahun. Setelah itu, sebagaimana SOP, amunisi kedaluwarsa harus dikembalikan ke Kodam Jaya. Dia mengklaim bahwa TNI telah melakukan mitigasi apabila terjadi ledakan di gudang, misalnya membangun tempat penyimpanan di bawah tanah dan relatif jauh dari pemukiman warga.
“Jadi, di bawah tanah, karena labil, sewaktu-waktu bisa meledak, lalu ada tanggul,” ucapnya.
Gudang Amunisi Daerah Kodam Jaya di Ciangsana Sudah Berdiri Sejak 1987
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menuturkan gudang amunisi itu sudah beroperasi sejak 1987. Ketika dibangun, gudang berada jauh dari pemukiman, sehingga dinilai aman sebagai tempat penyimpanan peluru.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, lanjut dia, banyak rumah penduduk yang berdiri. Imbasnya, rumah warga di Ciangsana terkena dampak ledakan tersebut.
“Sebetulnya yang merapat itu kan perumahan. Kami dari zaman dulu sudah ada di sini. Itu sama lah, semua kompleks militer akhirnya mendekat (ke pemukiman warga). Tapi dengan kondisi itu, ya, nanti kami evaluasi lagi,” ujar Maruli.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar