Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MoU Program Ferienjob: Kampus Dapat Dana CSR Rp 200 Juta Jika Penuhi Kuota 500 Mahasiswa Magang ke Jerman

image-gnews
Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menyapakati pengiriman mahasiswa ke Jerman dalam agenda ferienjob mahasiswa, Universitas Jambi dan PT SHB menandatangani nota kesepahaman berisi pemberian duit jika kuota mahasiswa dipenuhi sesuai perjanjian yang dibuat pada Jumat, 9 Juni 2023 itu.

Skema dana CSR ke Universitas Jambi terdiri dari empat poin. Pertama kampus akan menerima Rp 230.000 per mahasiswa jika kampus hanya mengirim mahasiswa magang kurang 250 orang. Kedua, kampus menerima Rp 80.000.000 jika mengirim 250 mahasiswa bersama dua pendamping dari universitas ke Jerman.

Ketiga ada kesepakatan pemberian duit Rp 200.000.000 jika Universitas Jambi mengirim 500 mahasiswa ditambah dua pendamping dari dari kampus ke Jerman. Keempat, tanggungan 2 orang ke Jerman, yang meliputi sponsor dan dokumen sponsor pendukung untuk visa, tiket pesawat pergi-pulang Indonesia-Jerman dan Jerman-Indonesia, ditambah tempat tinggal dan transportasi maksimal dua pekan di Jerman.

Koordinator Ferienjob Universitas Jambi Sri Wachyunni tidak memberikan tanggapan atas perjanjian dalam nota kesepahaman tersebut. "Pertanyaannya dikirim melalui WhatsApp nanti saya akan jawab," kata Sri melalui aplikasi perpesanan pada Selasa, 2 April 2024.

Sri menolak konfirmasi perihal nota kesepahaman universitas dengan PT SHB disampaikan melalui sambungan telepon. Dia meminta mengenai MoU tentang ferienjob disampaikan melalui pesan. "Saya lag di jalan" kata dia. Berdasarkan dokumen MoU ini, dari Universitas Jambi ditandatangani langsung oleh Sutrisno, saat itu memegang jabatan rektor.

Sementara kesepakatan dari SHB ditandatangani langsung oleh Direktur Utama SHB Enik Waldkonig. Yang menjadi saksi dalam MoU dari Universitas Jambi, yaitu Rayandra Asyhar. Rayandra adalah Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi. Hingga saat ini Rayandra belum menjawab telepon Tempo perihal isi MoU tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Enik mengutip salah satu poin MoU antara SHB dan Unja. Dia tidak membantah MoU tersebut. Dia mengaku pernah meminta kampus tersebut merevisi salah satu poin kesepakatan ini. "Saya sudah cek dan MoU-nya saya pernah minta revisi. Rp 230.000 ribu tersebut bukan dari SHB," kata Enik kepada Tempo, Selasa, 2 April 2024.

Dia mengatakan, bahwa saat menandatangani nota kesepahaman itu, ia mengaku menemukan hal yang ganjal. Dia mengatakan kesepakatan itu bukan dari SHB melainkan dari rekan lain. Dia tidak menjelaskan detail siapa partner tersebut. "Tapi saya tidak tahu kenapa bisa dicantumkan (Rp 230.000) di situ," ujarnya. Padahal, dia mengklaim telah menyampaikan agar poin pertama dihapuskan.

Sebelumnya, Enik ditetapkan sebagai tersangka ketika kasus ferienjob muncul sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Selain Enik, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan guru besar Unja Sihol Situngkir sebagai tersangka. Tiga lainnya adalah AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun dan A alias AE (perempuan) 37 tahun. 

Pilihan Editor: Dugaan TPPO Magang Mahasiswa, Sihol Situngkir Antar Agensi Jerman Sosialisasi Ferienjob ke UPH, Trisakti dan Binus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

2 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

Sampai sekarang, masih ada 44 WNI yang terjebak di wilayah konflik perbatasan Myanmar dan Thailand.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

2 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


Kasus Jual Beli Bayi di Depok, KPAI Ungkap TPPO Ibarat Fenonema Gunung Es

4 hari lalu

Ketua KPAI Ai Maryati (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Kasus Jual Beli Bayi di Depok, KPAI Ungkap TPPO Ibarat Fenonema Gunung Es

KPAI mengungkap kasus TPPO yang terungkap baru sebatas permukaan, masih banyak yang belum terkuak karena rumit dan beroperasi antarwilayah.


Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Bayi Umur Sehari Langsung Dibawa ke Bali untuk Dijual

5 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Bayi Umur Sehari Langsung Dibawa ke Bali untuk Dijual

Sindikat jual beli bayi ini memasang iklan di Facebook untuk mencari ibu atau pasangan suami istri yang mau menjual bayi mereka.


Sindikat TPPO di Depok Dapat Rp 25 Juta Per Bayi

5 hari lalu

Polisi Telusuri Sindikat Perdagangan Bayi
Sindikat TPPO di Depok Dapat Rp 25 Juta Per Bayi

Sindikat TPPO di Depok, telah memesan bayi yang akan mereka jual sejak dari dalam kandungan.


Polres Depok Beberkan Peran Delapan Tersangka TPPO

6 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Depok Beberkan Peran Delapan Tersangka TPPO

Masing-masing tersangka TPPO saling berbagi peran. Mereka terorganisir dengan baik bahkan berani beriklan di media sosial.


Korban TPPO yang Disekap di Myanmar Sebut Ada Sandera Negara Lain yang Sudah Dibebaskan

11 hari lalu

Suhendri Ardiansyah, 27 tahun, diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Keluarganya dimintai uang tebusan Rp 500 juta. Foto: Istimewa
Korban TPPO yang Disekap di Myanmar Sebut Ada Sandera Negara Lain yang Sudah Dibebaskan

Dalam rekaman tersebut Hendri mengklaim ada sandera lain di Myanmar yang telah dijemput oleh perwakilan dari negaranya masing-masing.


Kemenlu Sebut TPPO dengan Modus Kerja di Luar Negeri Sasar Gen Z

13 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kemenlu Sebut TPPO dengan Modus Kerja di Luar Negeri Sasar Gen Z

Kemenlu menyatakan pelaku TPPO dengan modus kerja di luar negeri sasar Gen Z.


Keluarga Minta Kemenlu Selamatkan 11 Korban Online Scam di Myawaddy Myanmar

13 hari lalu

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Keluarga Minta Kemenlu Selamatkan 11 Korban Online Scam di Myawaddy Myanmar

Keluarga korban penipuan berbasis daring atau online scam melaporkan kasus penipuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).


Cerita Korban Dugaan TPPO Kapal Run Zeng 03 yang Tak Digaji

17 hari lalu

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono
Cerita Korban Dugaan TPPO Kapal Run Zeng 03 yang Tak Digaji

Anak buah kapal yang bekerja di kapal ikan Run Zeng 03, mengaku tak pernah diupah selama pertama bekerja pada 27 Maret 2024