TEMPO.CO, Jakarta - Enik Waldkonig, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ferienjob Jerman, mengatakan sebanyak dua kali dirinya datang ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) pada November 2023.
Bos PT SHB ini bertemu dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, dan Kiki Yulianti Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, untuk membicarakan terkait program ferienjob serta tindaklanjut dari program Satuan Kredit Semester (SKS) agar bisa digunakan pada program ferienjob.
“Beliau (Kiki Yulianti) sendiri juga menyatakan bahwa programnya memang bagus tapi tidak bisa dikonversikan ke 20 SKS,” kata Enik saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Rabu malam, 26 Maret 2024.
Selain itu, Enik juga mendatangi Kementerian Luar Negeri Eropa Amerika, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI), dan juga sudah memberi klarifikasi mengenai magang ferienjob ke Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. “Alhamdulillah sudah ditanggapi oleh Bapak Moeldoko waktu itu,” jelasnya.
Ihwal magang ferienjob dapat dikonversikan menjadi 20 SKS, Enik mengaku tidak mengetahui sistem itu. Ia mengatakan sejak 2022 memberangkatkan 59 mahasiswa untuk program ferienjob, tidak melalui MBKM. "Saya juga masih bertanya-tanya juga bagaimana mereka bisa mengkonversikan ini menjadi SKS," ucap dia.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan tidak pernah bertemu atau mengenal Enik Rutita alias Enik Walkonig, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang mahasiswa lewat ferienjob. Moeldoko mengatakan, dia juga baru tahu soal program ferienjob yang memberi peluang kerja bagi mahasiswa saat liburan.
"Siapa itu, kenal aja enggak," kata Moeldoko saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 2 April 2024.
Menurut Moeldoko, jika Enik pernah datang ke KSP kemungkinan tidak membahas mengenai ferienjob karena dia baru tahu soal ferienjob pada dua minggu lalu. "Ya terus saya minta untuk dirapatkan," ucap mantan Panglima TNI itu.
Kasus ribuan mahasiswa dikirim ke Jerman untuk bekerja dalam program ferienjob itu kini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri. Kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang mahasiwa ke negara Jerman melalui program ferienjob pada pertengahan Maret lalu.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan 4 orang mahasiwa yang sedang mengikut program Ferienjob mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.
“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani melalui keterangan resmi yang dibagikannya pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebanyak 1.047 mahasiswa ini terbagi ke 3 agen tenaga kerja di Jerman.
Polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka yaitu dari Sihol Situngkir (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Dua tersangka lain berada di Jerman, yaitu Enik Rutita alias Enik Waldkonig (perempuan) 39 tahun, Ami alias Ami Ensch (perempuan) 37 tahun.
Para tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Ada juga pasal pidana tambahan dalam kasus ferienjob ini, yakni pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan yang ditujukan kepada pengurus PT SHB untuk mendirikan koorporasi dalam bidang usaha yang sama.
Pilihan Editor: Ada Janji Dana CSR Rp 200 Juta untuk Universitas dalam Program Ferienjob Magang Mahasiswa di Jerman