TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Sementara kebutuhannya sebagai saksi terdakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto; Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya, dan Gustaf Urbanus Pantadianan.
Dalam sidang itu, Eltinus Omaleng membantah pernah menerima uang dari Budiyanto dalam hubungannya dengan pembangunan gereja.
Jaksa menanyakan apakah Eltinus pernah meminjam uang ke Budiyanto Wijaya. Lantas Eltinus menjawab tak pernah. “Saya tak pernah, ngapai saya pinjam uang,” katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Hal itu juga ditanyakan Budiyanto saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya, Budiyanto mengarahkan pertanyaan kepada Eltinus. “Apakah Pak Bupati lupa atau tidak pernah menerima uang dari saya?” tanyanya. Eltinus menjawab, “Saya tak tahu sama sekali.”
Kemudian Jaksa juga menanyakan perihal kepastian keterlibatan Eltinus dalam meminta Budiyanto mencarikan kontraktor untuk membangun gereja.
“Tidak pernah.Saya tak tahu perannya,” kata Eltinus.
Budiyanto pun menanyakan hal yang sama, Namun Eltinus tetap membantah dan mengalahkannya kepada Arif Yahya. “Itu mungkin Pak Arif, saya tak tahu,” ujar Eltinus.
KPK mendakwa Totok Suharto merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar perihal pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Tindakan itu disinyalir dilakukan bersama-sama dengan Eltinus Omaleng, Arif Yahya, Budiyanto Wijaya, dan Gustaf Urbanus Pantadianan.
Pilihan Editor: KPK Buka Peluang Kembali Usut Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng