Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

image-gnews
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 yang akan dibacakan Senin, 22 April 2024 bersifat erga omnes.

"Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apa pun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024," kata Idham, dikutip Antara, Senin, 15 April 2024.

Apa Itu Asas Erga Omnes?

Dikutip dari publikasi Erga Omnes Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan MK bersifat erga omnes artinya mengikat tak hanya terhadap pemohon saja, tetapi juga semua orang. 

Keterikatan putusan tersebut berkaitan dengan sistem yang digunakan oleh Indonesia, yakni sistem desentralisasi. Judicial review, sistem sentralisasi berbeda dengan desentralisasi. 

Sistem desentralisasi review yang memiliki asal-usulnya di Amerika Serikat, putusannya tidak bersifat erga omnes. Sistem ini menggunakan doktrin precedent atau staredecisis. Sistem sentralisasi yang banyak digunakan oleh negara-negara dengan civil law menggunakan sifat mengikat erga omnes suatu putusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Indonesia, asas erga omnes dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam undang-undang itu disebutkan, putusan MK bersifat final. Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Dengan putusannya yang mengikat seluruh komponen bangsa, penyelenggara negara maupun warga negara, MK telah banyak memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum di Indonesia. 

Hal ini berbeda dengan putusan pengadilan biasa yang hanya mengikat para pihak terkait saja. Dalam perkara pengujian undang-undang, yang diuji adalah norma undang-undang yang bersifat abstrak dan mengikat umum. 

Walaupun dasar pemohonan pengujian adalah adanya konstitusional pemohon yang dirugikan. Namun, tindakan tersebut adalah mewakili kepentingan hukum seluruh masyarakat, yaitu tegaknya konstitusi.

Pilihan Editor: Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

7 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

10 jam lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

17 jam lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

19 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

20 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

21 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.


KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

1 hari lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.


Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Ini profil Iffa Rosita resmi ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.


19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri