Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

image-gnews
Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBerdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak privasi merupakan kebebasan atau keleluasaan pribadi. Hak privasi juga dapat diartikan sebagai klaim dari individu, kelompok, atau lembaga dalam menentukan dan mengolah informasi sendiri untuk dikomunikasikan kepada orang lain tanpa harus diketahui publik.

Dilansir unpas.ac.id, menurut Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE), hak privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik diri sendiri atau pihak lain. Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang berhubungan dengan data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang bersangkutan. 

Hak privasi melindungi data pribadi setiap orang. Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam bpk.go.id, data pribadi adalah data tentang orang yang teridentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. 

Sayangnya, di era digital sekarang, data pribadi mudah ditemukan dan diidentifikasi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Akibatnya, hak privasi pun terancam. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu adanya perlindungan hak privasi dari beberapa pihak.

Mengacu kominfo.go.id, adapun, pihak-pihak yang berperan untuk melindungi hak privasi sebagai berikut, yaitu:

Pemerintah

Sebagai penyelenggara negara, pemerintah bersama DPR menetapkan aturan hukum yang mengatur perlindungan hak privasi. Aturan tersebut adalah UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pada aturan tersebut, terdapat pula sanksi pidana bagi pelanggar hak privasi. Selain Indonesia, aturan perlindungan hak privasi bagi setiap warga negara juga ditetapkan oleh Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Pengendali Data Pribadi

Pengendali data pribadi atau data controller memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi. Pengendali data pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan terhadap data pribadi. Pengendali data pribadi yang berperan melindungi hak privasi dapat berasal dari pemerintah atau pihak swasta. 

Jika dari pihak pemerintah, pengendali data pribadi adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang mencatat data penduduk untuk kepentingan negara. Sementara itu, dari pihak swasta, pengendali data pribadi adalah marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, dan BliBli. Sebab, masyarakat harus memasukkan data pribadi dalam marketplace untuk mengakses semua layanan.

Pemilik Data Pribadi

Selain pemerintah, pemilik data pribadi atau setiap masyarakat juga harus memiliki pemahaman mendalam terkait data pribadi sebagai hak privasi. Data pribadi merupakan sesuatu yang penting untuk dijaga kerahasiaan dan tidak sembarangan ditampilkan di publik. 

Penegak Hukum

Penegak hukum menjadi salah satu pihak yang berkontribusi penting untuk melindungi hak privasi berupa data pribadi. Wujud perlindungan dari penegak hukum adalah wajib melindungi hak pemilik data yang telah dilanggar dan memberikan hukuman sesuai aturan. Jika ditetapkan sebagai tindak pidana penyalahgunaan data pribadi, penegak hukum wajib melindungi pemilik data pribadi di depan hukum agar mencapai keadilan dan keamanan.

Pilihan Editor: Pahami Soal Hak Privasi, pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

21 jam lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, meminta Rocky Gerung memberikan klarifikasi soal Gibran


Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

1 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

Pendukung Gibran menuduh Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi telah menyebarkan berita bohong tentang Wali Kota Solo.


Indonesia dan Mesir Jajaki Kerja Sama Sektor Digital

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah depan) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto (kelima kanan depan) berfoto dengan sejumlah kepala negara/pemerintahan saat Joint Leaders Session Indonesia-Africa Forum (IAF) II and High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF MSP) di Nusa Dua, Bali, Senin 2 September 2024.  Forum HLF MSP and Indonesia-Africa Forum II tersebut menyelenggarakan 12 event secara paralel dan 17 event pendamping yang dihadiri delegasi dari 24 negara. ANTARA FOTO/Media Center IAF II-HLF MSP/Sigid Kurniawan
Indonesia dan Mesir Jajaki Kerja Sama Sektor Digital

Indonesia dan Mesir mengeksplorasi potensi kerja sama dalam pengembangan infrastruktur digital dan peningkatan kapasitas generasi muda


PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

7 hari lalu

Muhammad Said Didu berpose setelah konferensi pers terkait pengunduran dirinya sebagai PNS di kantor BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman  W
PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

Muhammad Said Didu dilaporkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang atas pelanggaran UU ITE soal kritiknya tentang perluasan pembangunan PIK 2 yang berimbas pada penggusuran warga.


Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

7 hari lalu

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

Said Didu dilaporkan melanggar UU ITE soal kritik pembebasan lahan PIK 2 yang berakibat pada penggusuran warga.


Thariq Halilintar Akui yang Mendorong Aaliyah Massaid Laporkan Beberapa Akun Media Sosial soal Tuduhan Hamil Sebelum NIkah

9 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Thariq Halilintar Akui yang Mendorong Aaliyah Massaid Laporkan Beberapa Akun Media Sosial soal Tuduhan Hamil Sebelum NIkah

Thariq Halilintar merasa perlu membuat laporan untuk menjaga nama baik sang istri, Aaliyah Massaid.


Liburan di Hotel Ini Bisa Sambil Detoks Digital

12 hari lalu

Ilustrasi gaya liburan (pixabay.com)
Liburan di Hotel Ini Bisa Sambil Detoks Digital

Sebuah penginapan di New York menyediakan paket detoks digital untuk para tamu yang menginap dan menikmati liburan


Tempo Bentuk Tempo Creator Network untuk Lindungi Seniman dan Kreator Konten dari Ancaman UU ITE

12 hari lalu

Feel Koplo menayangkan visual Peringatan Darurat saat manggung. Foto: Instagram/@feelkoplo
Tempo Bentuk Tempo Creator Network untuk Lindungi Seniman dan Kreator Konten dari Ancaman UU ITE

Tempo Media Group meluncurkan Tempo Creator Network untuk melindungi seniman dan kreator konten dari ancaman UU ITE.


Polisi Bakal Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Hamil di Luar Nikah Kamis Mendatang

14 hari lalu

(dari kanan) Aaliyah Massaid bersama suami, Thariq Halilintar, saat bulan madu di Italia. Foto: Instagram/@aaliyah.massaid
Polisi Bakal Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Hamil di Luar Nikah Kamis Mendatang

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis mendatang.


Aaliyah Massaid Laporkan Akun yang Menudingnya Hamil di Luar Nikah, Ini Respon Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Aaliyah Massaid/Foto: Instagram/Aaliyah Massaid
Aaliyah Massaid Laporkan Akun yang Menudingnya Hamil di Luar Nikah, Ini Respon Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menyatakan sedang menyelidiki akun media sosial yang menuding Aaliyah Massaid hamil di luar nikah.