TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak privasi merupakan kebebasan atau keleluasaan pribadi. Hak privasi juga dapat diartikan sebagai klaim dari individu, kelompok, atau lembaga dalam menentukan dan mengolah informasi sendiri untuk dikomunikasikan kepada orang lain tanpa harus diketahui publik.
Dilansir unpas.ac.id, menurut Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE), hak privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik diri sendiri atau pihak lain. Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang berhubungan dengan data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang bersangkutan.
Hak privasi melindungi data pribadi setiap orang. Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam bpk.go.id, data pribadi adalah data tentang orang yang teridentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
Sayangnya, di era digital sekarang, data pribadi mudah ditemukan dan diidentifikasi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Akibatnya, hak privasi pun terancam. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu adanya perlindungan hak privasi dari beberapa pihak.
Mengacu kominfo.go.id, adapun, pihak-pihak yang berperan untuk melindungi hak privasi sebagai berikut, yaitu:
Pemerintah
Sebagai penyelenggara negara, pemerintah bersama DPR menetapkan aturan hukum yang mengatur perlindungan hak privasi. Aturan tersebut adalah UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pada aturan tersebut, terdapat pula sanksi pidana bagi pelanggar hak privasi. Selain Indonesia, aturan perlindungan hak privasi bagi setiap warga negara juga ditetapkan oleh Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Pengendali Data Pribadi
Pengendali data pribadi atau data controller memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi. Pengendali data pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan terhadap data pribadi. Pengendali data pribadi yang berperan melindungi hak privasi dapat berasal dari pemerintah atau pihak swasta.
Jika dari pihak pemerintah, pengendali data pribadi adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang mencatat data penduduk untuk kepentingan negara. Sementara itu, dari pihak swasta, pengendali data pribadi adalah marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, dan BliBli. Sebab, masyarakat harus memasukkan data pribadi dalam marketplace untuk mengakses semua layanan.
Pemilik Data Pribadi
Selain pemerintah, pemilik data pribadi atau setiap masyarakat juga harus memiliki pemahaman mendalam terkait data pribadi sebagai hak privasi. Data pribadi merupakan sesuatu yang penting untuk dijaga kerahasiaan dan tidak sembarangan ditampilkan di publik.
Penegak Hukum
Penegak hukum menjadi salah satu pihak yang berkontribusi penting untuk melindungi hak privasi berupa data pribadi. Wujud perlindungan dari penegak hukum adalah wajib melindungi hak pemilik data yang telah dilanggar dan memberikan hukuman sesuai aturan. Jika ditetapkan sebagai tindak pidana penyalahgunaan data pribadi, penegak hukum wajib melindungi pemilik data pribadi di depan hukum agar mencapai keadilan dan keamanan.
Pilihan Editor: Pahami Soal Hak Privasi, pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar