Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

image-gnews
Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBerdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak privasi merupakan kebebasan atau keleluasaan pribadi. Hak privasi juga dapat diartikan sebagai klaim dari individu, kelompok, atau lembaga dalam menentukan dan mengolah informasi sendiri untuk dikomunikasikan kepada orang lain tanpa harus diketahui publik.

Dilansir unpas.ac.id, menurut Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE), hak privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik diri sendiri atau pihak lain. Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang berhubungan dengan data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang bersangkutan. 

Hak privasi melindungi data pribadi setiap orang. Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam bpk.go.id, data pribadi adalah data tentang orang yang teridentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. 

Sayangnya, di era digital sekarang, data pribadi mudah ditemukan dan diidentifikasi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Akibatnya, hak privasi pun terancam. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu adanya perlindungan hak privasi dari beberapa pihak.

Mengacu kominfo.go.id, adapun, pihak-pihak yang berperan untuk melindungi hak privasi sebagai berikut, yaitu:

Pemerintah

Sebagai penyelenggara negara, pemerintah bersama DPR menetapkan aturan hukum yang mengatur perlindungan hak privasi. Aturan tersebut adalah UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pada aturan tersebut, terdapat pula sanksi pidana bagi pelanggar hak privasi. Selain Indonesia, aturan perlindungan hak privasi bagi setiap warga negara juga ditetapkan oleh Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Pengendali Data Pribadi

Pengendali data pribadi atau data controller memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi. Pengendali data pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan terhadap data pribadi. Pengendali data pribadi yang berperan melindungi hak privasi dapat berasal dari pemerintah atau pihak swasta. 

Jika dari pihak pemerintah, pengendali data pribadi adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang mencatat data penduduk untuk kepentingan negara. Sementara itu, dari pihak swasta, pengendali data pribadi adalah marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, dan BliBli. Sebab, masyarakat harus memasukkan data pribadi dalam marketplace untuk mengakses semua layanan.

Pemilik Data Pribadi

Selain pemerintah, pemilik data pribadi atau setiap masyarakat juga harus memiliki pemahaman mendalam terkait data pribadi sebagai hak privasi. Data pribadi merupakan sesuatu yang penting untuk dijaga kerahasiaan dan tidak sembarangan ditampilkan di publik. 

Penegak Hukum

Penegak hukum menjadi salah satu pihak yang berkontribusi penting untuk melindungi hak privasi berupa data pribadi. Wujud perlindungan dari penegak hukum adalah wajib melindungi hak pemilik data yang telah dilanggar dan memberikan hukuman sesuai aturan. Jika ditetapkan sebagai tindak pidana penyalahgunaan data pribadi, penegak hukum wajib melindungi pemilik data pribadi di depan hukum agar mencapai keadilan dan keamanan.

Pilihan Editor: Pahami Soal Hak Privasi, pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

4 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

5 hari lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

5 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

6 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

7 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

8 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

10 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

11 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.