TEMPO.CO, Jakarta - Harris Arthur Hedar, kuasa hukum PT Refined Bangka Tin (PT RBT) menjelaskan pola kerja sama kliennya itu dengan PT Timah Tbk yang berlangsung sejak 2018 hingga pertengahan 2020 (1,5 tahun). Kerja sama itu tertulis secara legal antara Direktur Utama PT RBT, Suparta dan PT Timah Tbk.
"Mereka kerja sama dan ada surat izinnya, yang ditandatangani langsung oleh Pak Suparta," kata Harris saat ditemui di Jakarta Barat, pada Jumat, 19 April 2024.
Harris yang juga sebagai kuasa hukum Harvey Moeis ini menyampaikan, pada rentang waktu yang berdekatan, Suparta mengajak Harvey untuk bertemu membahas bisnis tambang. Namun Harris menyebut bukan terkait soal PT Timah.
"Karena mereka sesama orang tambang, dan mereka berteman. Pak Harvey memang ada pertemuan dengan Pak Suparta, tapi ngobrol biasa bahas bisnis sambil antar untuk buka puasa," ucapnya.
Usai mengobrol dengan Harvey, Suparta lanjut bertemu dengan pihak PT Timah. Harvey, menurut penjelasan Harris, sama sekali tidak mengetahui apa isi pertemuan antara PT RBT dan PT Timah. "Pak Harvey hingga saat ini tidak tahu mereka membahas apa," jelasnya.
Ia menjelaskan bos PT RBT itu tak jarang meminta bantuan kepada Harvey Moeis terkait pekerjaan. Sebab, kata dia, suami Sandra Dewi itu lebih dekat dengan Suparta dibandingkan dengan Robert Bonosusatya,. "Pak Harvey itu lebih dekatnya dengan Pak Suparta," tutur Harris.
Namun, soal keterlibatan Harvey dan Robert Bonosusatya soal kasus PT Timah Tbk, Harris mengklaim keduanya tidak pernah ikut serta dalam bisnis antara PT RBT dengan PT Timah. "Pak Harvey tidak pernah menyentuh bisnis di PT Timah. Menyentuh saja tidak apalagi mengambil keuntungan," kata dia.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022, pada Rabu, 21 Februari 2024. Kejagung juga menahan Harvey Moeis yang juga suami Sandra Dewi itu pada Rabu, 27 Maret 2024.
Peran Suparta dalam kasus ini adalah menginisiasi pertemuan dengan tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah TBK dan tersangka Emil Ermindra (EE) yang menjabat Direktur Keuangan. Pertemuan itu untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sedangkan peran dari Harvey Moeis yaitu melobi beberapa smelter di kawasan IUP PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar. Dalam prosesnya, Harvey Moeis memfasilitasi pertambangan tanpa izin ini dengan sewa-menyewa alat peleburan timah.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Ungkap Isi Pemeriksaan di Kasus Dugaan Korupsi Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis
Catatan Redaksi:
Artikel ini mengalami perubahan pada Selasa, 23 April 2024 pukul 19.18 WIB atas atribusi Harris Arthur Hedar yang sebelumnya tertulis sebagai kuasa hukum Robert Bonosusatya. Harris meminta atribusinya diubah sebagai kuasa hukum PT RBT.