Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

image-gnews
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengonfirmasi kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Hari ini memang Bupati Sidoarjo tak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Mustofa saat dihubungi Tempo melalui WhatsApp, Jumat, 19 April 2024.

Mustofa mengatakan, baik tim kuasa hukum maupun Gus Muhdlor menghormati panggilan dan proses penyidikan KPK. “Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” katanya

Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK mengonfirmasi tak hadirnya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam pemeriksaan karena alasan sakit. KPK lantas mempertanyakan isi surat yang diterima.

“Memang betul ada surat konfirmasi setelah kami cek, tak bisa hadir dengan alasan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Keterangannya dirawat sejak 17 April 2024 sampai sembuh. Ini agak lain suratnya, sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 19 April 2024.

Ali mengatakan surat keterangan rawat inap itu ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. KPK menyimpulkan berdasarkan analisis dari surat tersebut, alasan Gus Muhdlor tak begitu jelas.

“Makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif, dan termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini bisa dipersoalkan secara hukum karena menghalangi proses penyidikan,”ujarnya.

Namun, Ali mengatakan KPK juga tak hendak berspekulasi perihal kejanggalan surat itu, mengingat proses saat ini baru pemanggilan pemeriksaan pertama. 

“Hari ini harusnya hadir di Gedung KPK karena sejak awal bulan kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk hadir namun tak hadir,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. 

“Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir,” kata Ali Fikri, Jumat, 19 April 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perihal kepastian waktunya, KPK belum bisa menetapkan. Ali berjanji akan menginformasikan ke publik setelah mendapatkan konfirmasi yang pasti dari Gus Muhdlor kapan bisa menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, serta memastikan surat sudah dikirimkan.

“Kami berharap yang bersangkutan juga kooperatif. Kami pastikan seluruh proses yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hal itu, kata Ali, dibuktikan untuk panggilan pertama ini KPK sudah mengirimkan surat dan sudah diterima Gus Muhdlor. “Jadi nanti kami panggil yang kedua kalinya tentunya,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mewanti-wanti Gus Muhdlor agar berperilaku kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kasus korupsi dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal pemanggilan agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” katanya, Rabu, 17 April 2024.

KPK telah menetapkan Gus Muhdlor serta dua anggotanya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. 

Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, Tim Penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan Gus Muhdlor.

MYESHA FATINA RACHMAN  I BAGUS PRIBADI 

Pilihan Editor: Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadi Panggilan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.