TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menuturkan, satu tersangka pembunuhan Vina, yang buron atas nama Pegi alias Perong telah berganti nama menjadi Robi.
Pegi ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada Selasa malam, 21 Mei 2024,
"Tersangka sudah berganti nama menjadi Robi, namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan," kata Jules melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.
Pegi dengan nama lengkap Pegi Setiawan itu ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo,Kota Bandung, pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 18.23 WIB. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan tersangka, selain berpindah tempat diantaranya Cirebon dan Bandung, ia juga sudah berganti nama. "Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku namanya Robi," jelas Jules.
Pegi juga diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Vina Dwi Arsita pada 2016 silam, di Cirebon. "Tersangka PS diduga sebgai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ucap Jules.
Vina Dwi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky (Eky) tewas pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Pasangan kekasih ini ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua remaja ini diduga dibunuh oleh sekelompok geng motor saat berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Kota Cirebon bersama rekan-rekannya.
Menurut Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Indra Jafar, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, mereka diserang geng motor saat mereka melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon. Para remaja ini langsung melarikan diri. Nahas, V dan E berhasil dikejar dan terjatuh ketika salah satu pelaku menendang motor yang dikemudikan R.
Para pelaku kemudian menganiaya E lalu memerkosa V. Keduanya pun tewas. Setelahnya, para pelaku membuang jasad V dan E ke bawah jembatan layang untuk membuat keduanya seolah tewas karena kecelakaan tunggal.
Polisi kemudian menangkap 8 tersangka, mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Serta Saka Tatal, masih dibawah umur, divonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.
Meskipun demikian, pihak keluarga Vina berkeras masih ada pelaku lain yang belum ditangkap. Kasus pembunuhan Vina ini kembali dibuka oleh kepolisian setelah kisah Vina dan Eky ini diangkat menjadi film.
Pilihan Editor: Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Ajukan Perlindungan ke LPSK