Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegi Buronan Pembunuh Vina dan Eky Mengganti Namanya Jadi Robi

image-gnews
Foto diduga Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Dok.Polda Jawa Barat
Foto diduga Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Dok.Polda Jawa Barat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menuturkan, satu tersangka pembunuhan Vina, yang buron atas nama Pegi alias Perong telah berganti nama menjadi Robi. 

Pegi ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada Selasa malam, 21 Mei 2024,

"Tersangka sudah berganti nama menjadi Robi, namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan," kata Jules melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024. 

Pegi dengan nama lengkap Pegi Setiawan itu ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo,Kota Bandung, pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 18.23 WIB. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan tersangka, selain berpindah tempat diantaranya Cirebon dan Bandung, ia juga sudah berganti nama. "Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku namanya Robi," jelas Jules. 

Pegi juga diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Vina Dwi Arsita pada 2016 silam, di Cirebon. "Tersangka PS diduga sebgai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ucap Jules. 

Vina Dwi Arsita dan  kekasihnya, Muhammad Rizky (Eky)  tewas pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Pasangan kekasih ini ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua remaja ini diduga dibunuh oleh sekelompok geng motor saat berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Kota Cirebon bersama rekan-rekannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Indra Jafar, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, mereka diserang geng motor saat mereka melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon. Para remaja ini langsung melarikan diri. Nahas, V dan E berhasil dikejar dan terjatuh ketika salah satu pelaku menendang motor yang dikemudikan R.

Para pelaku kemudian menganiaya E lalu memerkosa V. Keduanya pun tewas. Setelahnya, para pelaku membuang jasad V dan E ke bawah jembatan layang untuk membuat keduanya seolah tewas karena kecelakaan tunggal.

Polisi kemudian menangkap 8 tersangka, mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Serta Saka Tatal, masih dibawah umur, divonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.

Meskipun demikian, pihak keluarga Vina berkeras masih ada pelaku lain yang belum ditangkap. Kasus pembunuhan Vina ini kembali dibuka oleh kepolisian setelah kisah Vina dan Eky ini diangkat menjadi film.

Pilihan Editor: Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Ajukan Perlindungan ke LPSK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

Hukuman ini diatur di Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP, yang memberikan kerangka hukum terkait pelaksanaan dan pengertian penjara seumur hidup.


Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

Altafasalya Ardnika Basya, atau yang lebih dikenal sebagai Altaf, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat, khususnya komunitas akademik UI.


Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

1 hari lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

Kronologi kasus pembunuhan mahasiswa UI Naufal Zidan, oleh kakak tingkat Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf.


Cerita Suroto, Saksi yang Mengevakuasi Vina dan Eky dari Jembatan Tol Talun 2016 Silam

3 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Cerita Suroto, Saksi yang Mengevakuasi Vina dan Eky dari Jembatan Tol Talun 2016 Silam

"Aduh..tolong.. aduh.. tolong," ujar Suroto menceritakan kembali ucapan Vina saat dievakuasi.


Hotman Paris Ungkap Peran 2 Buronan yang Dihapus Polda Jabar dalam BAP Kasus Pembunuhan Vina

3 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Hotman Paris Ungkap Peran 2 Buronan yang Dihapus Polda Jabar dalam BAP Kasus Pembunuhan Vina

Pengacara Hotman Paris mempertanyakan tindakan Polda Jabar yang menghapus 2 nama buronan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.


Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan

4 hari lalu

Kedua wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Kemarin pengacara Bharada E telah menyerahkan surat permohonan kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan

LPSK menemukan 5 tantangan dalam menelaah permohonan perlindungan yang diajukan 10 saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eky.


Saksi yang Muncul Kembali dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

5 hari lalu

Pengacara Hotman Paris dan Marliyana, 33 tahun (tengah), kakak Vina Dewi, korban pembunuhan berencana bersama Eky, saat memberikan keterangan perihal tiga tersangka lain yang masih DPO kepada wartawan di Mal Kelapa Gading, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Saksi yang Muncul Kembali dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Setelah delapan tahun, kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali diusut oleh kepolisian. Penyidik menggali keterangan ulang dari saksi lama.


KAI Daop 3 Cirebon Tebar Diskon Selama Juni 2024

5 hari lalu

Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Getty Images
KAI Daop 3 Cirebon Tebar Diskon Selama Juni 2024

Daop 3 Cirebon memberikan diskon tarif untuk perjalanan selama bulan Juni 2024


Kasus Pembunuhan Vina, Saksi yang Menolong Vina dan Eky Sudah Mendapat Perlindungan LPSK

5 hari lalu

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kasus Pembunuhan Vina, Saksi yang Menolong Vina dan Eky Sudah Mendapat Perlindungan LPSK

Polda Jabar kembali memeriksa Suroto dalam kasus pembunuhan Vina. Ia disebut sebagai saksi yang menolong Vina dan Eky.


Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

5 hari lalu

Didik Setiawan, 61 tahun, tersangka pembunuhan dan pencabulan anak di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

Motif tersangka pembunuhan dan pencabulan itu diketahui berdasarkan penyelidikan polisi bersama Apsifor, KPAD dan DP3A.