Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nurul Ghufron Telepon Kasdi Subagyono untuk Mutasi PNS di Kementan, Albertina Ho: Terbit SK dalam 15 Hari

image-gnews
Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan salah satu indikasi bahwa Nurul Ghufron melanggar etik penyalahgunaan kekuasaan. Indikasi itu di antaranya setelah Nurul Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono yang pada saat itu masih menjabat sebagai Sekjen, tepatnya 15 hari setelah panggilan itu, terbit Surat Keterangan (SK) mutasi PNS tersebut.

Padahal, kata Albertina Ho, PNS Kementan itu sudah mengajukan resign. PNS tersebut mengajukan mutasi namun ditolak, kemudian mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran diri sudah disetujui dan sedang diproses, juga sudah disposisi. “Ghufron telepon. Setelah ditelepon, diproses. Bukan proses pengunduran diri yang sedang berjalan tapi setuju mutasi dan terbit SK dalam tempo 15 hari dari Ghufron telepon,” kata Albertina Ho kepada TEMPO saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.

Menurut dia, surat resign PNS itu ada di Sekjen Kementan tapi tidak diproses padahal sudah disetujui. Surat itu belum diteken menteri tapi ada disposisi untuk diproses dan sudah diparaf Kasdi. Namun demikian, Albertina tak bisa merinci isi percakapan Nurul Ghufron dengan Kasdi yang berujung pada keputusan Dewas untuk tetap membawa kasus ini ke sidang etik.

Tidak hanya itu, dia menegaskan bahwa pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron bukanlah dari internal Kementan, termasuk Kasdi Subagyono. Pelapor merupakan anonymous yang menyampaikan laporannya melalui aplikasi pengaduan bernama e-ladumas otentik. Laporan dalam bentuk surat yang diketik dengan melampirkan sejumlah bukti.

Albertina menuturkan laporan itu masuk Dewas KPK pada Desember 2023. Sedangkan Kasdi Subagyono bersama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Dirjen Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta ditahan KPK pada Oktober 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK tetap menyidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) meski dianggap materi dugaan kasusnya kedaluwarsa dan sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berjalannya waktu, sidang putusan etik Ghufron terpaksa ditunda lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Keputusan itu dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. "Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela yang dilansir Tempo pada Senin, 20 Mei 2024.

Dalam putusan sela, majelis hakim memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan kepada pihak-pihak yang berkaitan, serta menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir.

Pilihan Editor: Komisi Kejaksaan Turun Tangan Awasi Penanganan Dugaan Korupsi Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, Dinilai Ada Benturan Kepentingan

14 menit lalu

Gazalba Saleh. antaranews.com
KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, Dinilai Ada Benturan Kepentingan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap perkara Gazalba Saleh.


KPK: Korupsi Basarnas Akibatkan Kerugian Negara Rp 20,4 Miliar

7 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah), Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke (depan) dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK menahan Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan William Widarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional Tahun 2012-2018 yang merugikan negara Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Korupsi Basarnas Akibatkan Kerugian Negara Rp 20,4 Miliar

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2012-2018.


KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

8 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (kanan), Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (kiri), memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK menahan Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan William Widarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional Tahun 2012-2018 yang merugikan negara Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Basarnas


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

11 jam lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

KPK mengapresiasi putusan hakim pengadilan tipikor yang memvonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 9 tahun penjara.


Syahrul yasin Limpo dalam Sidang Tipikor Sebut Nama Jokowi dan Firli Bahuri, Soal Apa?

11 jam lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Syahrul yasin Limpo dalam Sidang Tipikor Sebut Nama Jokowi dan Firli Bahuri, Soal Apa?

Syahrul Yasin Limpo beralasan bahwa pemberian uang kepada Firli Bahuri hanya sebagai bentuk persahabatan. Lantas, apa katanya soal sembako Jokowi?


Mentan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Pembangunan Pertanian

13 jam lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2024
Mentan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Pembangunan Pertanian

Pertanian menjadi sektor vital sehingga sinergi menjadi hal yang penting untuk menghadapi ancaman krisis pangan dunia.


Putusan Pengadilan Tinggi DKI Soal Gazalba Saleh Menegaskan KPK Punya Kewenangan Penuntutan

14 jam lalu

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh keluar dari Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK setelah dinyatakan bebas, di gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 27 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Soal Gazalba Saleh Menegaskan KPK Punya Kewenangan Penuntutan

Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh. Menegaskan bahwa KPK punya kewenangan penuntutan.


KPK Targeting Hasto Kristiyanto for Harun Masiku Bribery Case

18 jam lalu

KPK Targeting Hasto Kristiyanto for Harun Masiku Bribery Case

The KPK questioned Hasto Kristiyanto again in connection with the Harun Masiku bribery case.


Geger Isu Pergantian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK

21 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku.   TEMPO/Imam Sukamto
Geger Isu Pergantian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK

Menukil laporan Majalah Tempo, disebutkan bahwa PDIP bersiap menggantikan Hasto Kristiyanto dari posisinya sebagai Sekjen usai diperiksa KPK.


Said Abdullah Sebut Belum Pernah Ada Pembicaraan Pergantian Sekjen PDIP

1 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Said Abdullah Sebut Belum Pernah Ada Pembicaraan Pergantian Sekjen PDIP

Isu pergantian Sekretaris Jenderal PDIP mencuat setelah Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada pekan lalu.