TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melimpahkan empat pengusaha tambak udang tersangka perusakan lingkungan Karimunjawa kepada Kejaksaan Negeri Jepara. Mereka terancam dijerat pasal berlapis.
Mereka dijerat Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Serta Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami sampaikan bahwa KLHK komit dan konsisten untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, pada Kamis, 13 Juni 2024.
Para tersangka tersebut adalah S, TS, dan MSD warga Karimunjawa Kabupaten Jepara serta SL warga Kota Surabaya Jawa Timur. Sebelumnya, tiga tersangka warga Karimunjawa tersebut sempat mengajukan praperadilan penetapan mereka sebagai tersangka namun Pengadilan Negeri Jepara menolaknya. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Jepara.
Penyidikan dan penetapan keempat tersangka perusakan lingkungan di Karimunjawa sebagai tindak lanjut dari Operasi Gabungan Penertiban aktivitas Ilegal di taman nasioanal tersebut pada 31 Oktober 2023 sampai 5 November 2023. Sebelumnya, Gakkum KLHK menerima aduan adanya dugaan pencemaran perairan Taman Nasional Karimunjawa dari limbah tambak udang yang mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang.
Balai Gakkum KLHK Jabalnusra lantas melakukan langkah persuasif dengan memasang papan larangan membuang limbah di lokasi tersebut. Namun, imbauan tersebut tak dipatuhi para pemilik tambak udang. Mereka tetap membuang limbah tambak udang ke perairan Taman Nasional Karimunjawa. Mereka diduga mengambil air dari perairan Karimunjawa menggunakan pipa dialirkan ke tambak.
Mereka diduga kemudian membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan Karimunjawa tanpa izin sehinga mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Limbah tersebut juga diduga menyebabkan gatal-gatal terhadap wisatawan yang melakukan aktivitas wisata di pantai dan perairan Karimunjawa.
“Gakkum KLHK sampai dengan saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta 1.553 di antaranya telah diseret ke meja hijau,” sebut Rasio.
Pilihan Editor: Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang