Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

image-gnews
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melimpahkan empat pengusaha tambak udang tersangka perusakan lingkungan Karimunjawa kepada Kejaksaan Negeri Jepara. Mereka terancam dijerat pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Serta Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang  Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami sampaikan bahwa KLHK komit dan konsisten untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Para tersangka tersebut adalah S, TS, dan MSD warga Karimunjawa Kabupaten Jepara serta SL warga Kota Surabaya Jawa Timur. Sebelumnya, tiga tersangka warga Karimunjawa tersebut sempat mengajukan praperadilan penetapan mereka sebagai tersangka namun Pengadilan Negeri Jepara menolaknya. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Jepara. 

Penyidikan dan penetapan keempat tersangka perusakan lingkungan di Karimunjawa sebagai tindak lanjut dari Operasi Gabungan Penertiban aktivitas Ilegal di taman nasioanal tersebut pada 31 Oktober 2023 sampai 5 November 2023. Sebelumnya, Gakkum KLHK menerima aduan adanya dugaan pencemaran perairan Taman Nasional Karimunjawa dari limbah tambak udang yang mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Balai Gakkum KLHK Jabalnusra lantas melakukan langkah persuasif dengan memasang papan larangan membuang limbah di lokasi tersebut. Namun, imbauan tersebut tak dipatuhi para pemilik tambak udang. Mereka tetap membuang limbah tambak udang ke perairan Taman Nasional Karimunjawa. Mereka diduga mengambil air dari perairan Karimunjawa menggunakan pipa dialirkan ke tambak.

Mereka diduga kemudian membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan Karimunjawa tanpa izin sehinga mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Limbah tersebut juga diduga menyebabkan gatal-gatal terhadap wisatawan yang melakukan aktivitas wisata di pantai dan perairan Karimunjawa.

“Gakkum KLHK sampai dengan saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta 1.553 di antaranya telah diseret ke meja hijau,” sebut Rasio.

Pilihan Editor: Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

15 jam lalu

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia  pada pertemuan Subsidiary Body ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024.
Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui Kerjasama Luar Negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri


KLHK: Atasi Polusi Udara, 230 Perusahaan Jadi Target Pengawasan

1 hari lalu

Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KLHK: Atasi Polusi Udara, 230 Perusahaan Jadi Target Pengawasan

KLHK aktif melakukan monitoring, pengawasan serta penindakan kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan polusi udara di Jabodetabek.


LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

2 hari lalu

LBH Padang daftarkan gugatan pelanggaran PLTU Ombilin di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

Gugatan ini perihal pelanggaran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat.


KLHK Serahkan Tersangka Perusakan Hutan ke Kejaksaan Negeri Bone

4 hari lalu

Ilustrasi: Titik kebakaran hutan atau hotspot di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Antara/HO Pusdalops Kabupaten PPU)
KLHK Serahkan Tersangka Perusakan Hutan ke Kejaksaan Negeri Bone

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perusakan hutan lindung ke Kejari Bone.


AHY Akui Tumpang Tindih Kebijakan dengan KLHK Hambat Reforma Agraria

5 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, tiba di lokasi Reforma Agraria Summit 2024. Acara ini diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
AHY Akui Tumpang Tindih Kebijakan dengan KLHK Hambat Reforma Agraria

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akui tumpang tindih kebijakan jadi salah satu hambatan pelaksanaan program Reforma Agraria


Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Fakultas Peternakan UNS: Pastikan 3 Saluran Terputus

6 hari lalu

Sapi kurban jenis simental dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk disembelih saat Idul Adha 1445 Hijriah di halaman Masjid Istiqlal, Sabtu, 15 Juni 2024. Foto: TEMPO/Afron Mandala Putra
Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Fakultas Peternakan UNS: Pastikan 3 Saluran Terputus

KLHK sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri LHK tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.


DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

8 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan keterangan pers usai menghadiri Reforma Agraria Summit oleh Kementerian ATR/BPN. Acara ini digelar pada 14-15 Juni 2024 di Bali. Tempo/Adil Al Hasan
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

Direktur Pemberdayaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, mengatakan Reforma Agraria Summit 2024 membahas empat isu utama.


Dari Mangrove Sampai Kebun Alpukat, Ini 10 Penerima Kalpataru 2024

16 hari lalu

Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah) berfoto bersama para penerima Kalpataru 2024 di Jakarta, Rabu (5/6/2024) (ANTARA/Prisca Triferna)
Dari Mangrove Sampai Kebun Alpukat, Ini 10 Penerima Kalpataru 2024

Penerima Kalpataru 2024 tersebar dari Jakarta sampai Papua Barat, dari Profesor Mangrove hingga pekebun alpukat.


Lindungi Badak Ujung Kulon, KLHK Beberkan Peningkatan Keamanan yang Sudah Dilakukan

17 hari lalu

Dua ekor Badak Jawa langka terlihat oleh CCTV di Taman Nasional Ujung Kulon, Provinsi Banten, Indonesia pada 27 Maret 2021. KLHK/via REUTERS
Lindungi Badak Ujung Kulon, KLHK Beberkan Peningkatan Keamanan yang Sudah Dilakukan

KLHK mengungkapkan, tantangan dalam konservasi badak jawa bukan hanya perburuan liar.


Problem Lingkungan IKN yang Harus Dihadapi Pengganti Bambang-Dhony di Top 3 Tekno

18 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketujuh kiri) didampingi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (delapan kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPB Bahlil Lahadalia (Keenam kiri), Menteri PUPR  Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (kanan), Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kelima kiri) dan para pimpinan konsorsium pengusaha Indonesia melakukan seremoni peletakan batu pertama Hotel Nusantara di Kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 21 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Problem Lingkungan IKN yang Harus Dihadapi Pengganti Bambang-Dhony di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno pada Rabu pagi 5 Juni 2024 diawali dari berita lanjutan mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono-Dhony Rahajoe.