Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Kasus Pembunuhan Vina, Polisi Masih Berupaya Ungkap Kematian Akseyna di UI Depok

image-gnews
Akseyna Ahad Dori, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas di Danau Kenanga UI pada 26 Maret 2015. Saat ditemukan, Akseyna menggunakan tas yang diisi batu sebagai pemberat. Hingga delapan tahun berlalu, polisi belum dapat menemukan tersangka pembunuhan.  Facebook/Peduli Akseyna
Akseyna Ahad Dori, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas di Danau Kenanga UI pada 26 Maret 2015. Saat ditemukan, Akseyna menggunakan tas yang diisi batu sebagai pemberat. Hingga delapan tahun berlalu, polisi belum dapat menemukan tersangka pembunuhan. Facebook/Peduli Akseyna
Iklan

TEMPO.CO, DEPOK - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan jajarannya masih berupaya mengungkap tabir kematian Akseyna Ahad Dori yang sudah mengendap selama 9 tahun. Arya mengungkapkan pihaknya baru melakukan audiensi dengan Universitas Indonesia (UI) dan keluarga korban. "Yang kami sampaikan adalah kejadian ini sudah memakan waktu kurang lebih sembilan tahun," kata Arya, Rabu, 5 Juni 2024.

Polres tidak melakukan penyidikan dari awal, karena sudah ada tindakan penyidikan yang dilakukan di awal dan tinggal melanjutkan. "Cuma dalam prosesnya, tentu penyidikan di awal ini tidak sempurna, itu lah sebabnya masih belum terungkap, maka kami berupaya menyempurnakan dengan mengoreksi penyidikan terdahulu dengan keadaan sekarang," tutur Arya.

Bahkan, lanjut Arya, pihaknya menggunakan ahli-ahli dari UI yang akan didatangkan untuk menambah masukan bagi polisi dalam mengungkap kasus kematian Akseyna. "Kemarin juga sudah disampaikan ada beberapa poin dari pihak keluarga yang mempertanyakan hal-hal yang belum ditanyakan kepada saksi, misalnya gitu," ujar Arya.

Ihwal saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik, Arya menyatakan tak menutup kemungkinan mereka akan dipanggil kembali untuk memperkaya pengetahuan dari penyidikan. "Sehingga kami bisa menarik satu konklusi dalam melanjutkan penyidikan ini ke tahap berikutnya," kata Arya.

Ditanya saksi dan bukti baru, Arya mengaku sampai saat ini belum bisa membicarakannya. Namun pihaknya berupaya memanfaatkan alat bukti yang ada saat ini. "Kami baca ulang satu-satu, kami telisik satu-satu, mulai dari hasil autopsi, keterangan saksi, hasil pemeriksaan dari Labfor, apsifor, merekon news tanda tangan, itu kami gabungkan semua dan diusahakan untuk di-review ulang, sehingga kami bisa melanjutkan penyelidikannya," ujar Arya.

Arya juga mengatakan kasus ini belum terungkap karena kendalanya penemuan korban tidak langsung dikenali, berdasarkan berita acara sudah ditemukan setelah itu tidak diketahui identitas korban. "Itu di awal, sehingga sampai 4-5 hari kemudian, setelah orang tua korban datang, mereka yang mengenali anaknya, kita baru tahu ini identik dengan barang-barang yang pernah diberikan dan dimiliki korban," terang Arya.

Lima hari dari penemuan jenazah Akseyna membuat polisi terhambat melakukan penyidikan di awal, baru setelah itu kita melakukan autopsi, kemudian pencarian ke TKP, rumah kos korban dan lainnya. "Dalam lima hari tentu banyak yang terjadi dan sudah berubah, itu pada 2015 pada saat itu, bahkan kasus ini sempat ditarik ke Polda, lalu dikembalikan lagi ke Polres," kata Arya.

Dengan kondisi seperti itu, tegas Arya, pihaknya berupaya maksimal untuk menemukan fakta-fakta di 5 hari yang hilang tersebut. "Dengan lima hari kira-kira yang missed itu apa dan itu sedang kami kejar. Tidak mudah memang kami kembali ke 2015 dan mencari lima hari yang hilang itu apa-apa saja yang berubah dan sudah hilang," ujar Arya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditanya akan ada olah TKP ulang, Arya menilai belum karena jika ke TKP danau hingga ke kos-kosan korban tentu sudah banyak berubah. "Tanda-tanda itu mungkin saja sudah tidak ada, tapi nanti akan kami pertimbangkan untuk datang ke sana," ujarnya.

Disinggung terkait target penyelesaian, Arya menegaskan secepatnya untuk mengungkap kasus tersebut akan lebih baik. "Karena begini, setiap pimpinan di Polres ini bertujuan membuat situasi Depok menjadi lebih baik, tidak pernah kita melakukan hal-hal yang tidak baik, termasuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang belum terungkap," katanya.

Tetapi, Arya menambahkan, jika memang belum atau masih dalam usaha, tentunya menjadi ikhtiar bersama dan jangan menilai polisi tidak berbuat. "Setiap minggu kami rapat mengenai hal ininapakah ada bukti baru, saksi baru. Kami gelar perkara hampir setiap bulan satu kali, tapi tiap minggu selalu saya tanyakan ada perkembangannapa enggak, tapi gelar perkaranya untuk kumpul satu tim itu sebulan sekali," ungkap Arya.

Untuk mengurai kasus tersebut, Arya mengatakan sudah ada 38 saksi yang dimintai keterangan, namun yang menjadi saksi kunci tidak sampai 30 orang. "Hanya mungkin ada yang tahu 'oh iya saya tahu ada jenazah di situ', saya terakhir ketemu tanggal sekian, saksi-saksi ini kita gabungkan rangkaiannya," kata Arya.

Kemudian ada kendala saat itu CCTV juga tidak ditemukan, sehingga membuat polisi harus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. "Nanti kaminakan pertimbangkan untuk memanggil saksi setelah data lengkap," ucap Arya.

Pada 26 Maret 2015 atau pada tujuh tahun yang lalu, mahasiswa jurusan Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UI Akseyna Ahad Dori ditemukan mengambang di Danau Kenanga, UI. Akseyna ditemukan mengambang 1 meter dari tepi danau yang memiliki kedalaman 1,5 meter. Sementara dalam tas yang digendong Akseyna ditemukan beberapa batu dan juga luka lebam di tubuh.

Pilihan Editor: Saksi Ungkap SYL Belum Bayar Tagihan Perjalanan Dinas ke Spanyol Rp 1 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai

10 menit lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai

Mahkamah Rakyat Luar Biasa digelar di UI. Elemen masyarakat sipil mengajukan gugatan atas yang mereka sebut sebagai nawadosa Jokowi.


Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

6 jam lalu

Kondisi panggung konser Lentera Festival sebelum dibakar dan dirusak penonton. Foto: Instagram Lentera Festival.
Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

Kepolisian masih mencari penyelenggara konser musik Tangerang Musik Festival (TNG Lenfest 2024) untuk mempertanggungjawabkan kerusuhan itu.


PDIP Dukung Rieke Diah Pitaloka dan Ono Surono Maju di Pilkada Jabar 2024, Dampingi Ridwan Kamil?

18 jam lalu

Artis Rieke Diah Pitaloka berpose sebelum mengikuti pelantikan DPR  periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Rieke tampil berkebaya kutu baru merah berbahan beludru dengan nuansa sangria. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Dukung Rieke Diah Pitaloka dan Ono Surono Maju di Pilkada Jabar 2024, Dampingi Ridwan Kamil?

Rieke Diah Pitaloka dan Ono Surono masuk dalam bursa nama PDIP untuk diusung di Pilgub Jabar 2024


Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

23 jam lalu

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

Sejumlah fakta dalam kasus Vina Cirebon terungkap berdasarkan hasil visum RSUD Gunung Jati. Cairan sperma ditemukan 10 hari setelah korban dimakamkan.


Imam-Ririn Pradeklarasi di Anyer, Golkar Depok : 99 Persen Final

1 hari lalu

Paket pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq melakukan pradeklarasi di Anyer pada Sabtu 22 Juni 2024. Foto : Humas Golkar
Imam-Ririn Pradeklarasi di Anyer, Golkar Depok : 99 Persen Final

Golkar dan PKS menggelar deklarasi pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafig sebagai kandindat calon wali kota dan wakil wali kota Depok 2024.


Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Anggap Tidak Profesional

1 hari lalu

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Anggap Tidak Profesional

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, menilai bahwa ketidakharian Polda Jawa Barat hanya alasan agar praperadilan gugur.


Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

1 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

Tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan batal jalani sidang praperadilan hari ini Senin, 26 Juni 2024. Pihak Polda Jabar tak hadiri sidang.


Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

1 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

Tempo memperoleh dokumen visum dan autopsi Vina dan Eky serta foto kondisi tubuh keduanya. Tidak ada luka karena benda tajam.


Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

1 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

akim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan perkara praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Ejy dan Vina di Cirebon.


Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

2 hari lalu

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)
Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

Apa itu visum et repertum? Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho sebut pembunuhan Vina dan Eky sangat sadis.