Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Vina: Kuasa Hukum Pegi Minta Gelar Perkara Khusus kepada Kapolri, Apa Alasannya?

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolri. Pengacara Pegi, Toni RM, mengatakan pihaknya keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat karena ada kejanggalan. 

"Tujuan gelar perkara khusus ini karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong," ucap Toni saat ditermui di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 5 Juni 2024.

Dia mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, ada 8 terdakwa yang sudah menjalani pidana dan ada 3 DPO (buron), yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong. Menurut dia, banyak kejanggalan yang tersisa dalam penangkapan Pegi.

Toni meyakini Polda Jabar salah tangkap. Karena Pegi yang dituliskan ciri-cirinya berambut keriting, beralamat tinggal di Banjar. “Pegi Setiawan tidak berambut keriting dan tidak tinggal di Banjar," ujarnya.

Alasan Toni mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri karena menganggap Polda Jabar tidak transparan dan pihaknya kesulitan bertemu Pegi selama masa penahanan. Harapannya, dengan profesionalitas dan transparansi, Mabes Polri bisa mengabulkan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Kami setuju pembunuh Vina harus ditangkap, tapi persoalannya jangan sampai salah orang, salah tangkap," ujar Toni.

Surat permohonan gelar perkara khusus ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Babareskri dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowarssidik). Tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajukan upaya hukum praperadilan.

Kuasa Hukum Pegi Yakin Permintaannya Dikabulkan

Toni optimistis permohonannya ditindaklanjuti oleh Kapolri mengingat kasus Vina sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta Polri transparan dalam menyelesaikan perkaranya. Apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Mabes Polri, maka pihaknya akan mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI.

"Saya optimistis ini pasti ditindaklanjuti, dilayani, kan supaya terbuka dan transparan," kata Toni.

Adapun pengacara Pegi lainnya, Marwan Iswandi, mengatakan gelar perkara khusus diharapkan bisa membuat terang perkara pembunuhan Vina. Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi sudah meminta Kapolri transparan menyelesaikan kasus yang menyita perhatian masyarakat luas itu.

"Ini perintah langsung dari Presiden ke Kapolri. Apabila Kapolri tidak menindaklanjutinya, berarti Kapolri telah melawan perintah Presiden. Presiden mengatakan harus transparan. Tapi saya merasa Kapolri akan menindaklanjutinya," tutur Marwan.

Pilihan editor: Densus 88 'Posko Cipete' yang Kuntit Jampidsus Diduga Terafiliasi Tim Satgassus Merah Putih Ferdy Sambo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menemukan Polisi Main Judi Online Laporkan Segera ke Hotline 24 Jam Propam Polri, Ini Nomornya

14 jam lalu

Logo Propam. Foto : Wikipedia
Menemukan Polisi Main Judi Online Laporkan Segera ke Hotline 24 Jam Propam Polri, Ini Nomornya

Demi mengatasi polisi main judi online, Divisi Propam Polri sediakan hotline pengaduan masyarakat 24 jam. Apa sanksi yang diberikan pelakunya?


Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

14 jam lalu

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)
Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

Apa itu visum et repertum? Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho sebut pembunuhan Vina dan Eky sangat sadis.


Polisi Sebut Hasil Visum Terhadap Pembunuhan Vina dan Eky Sangat Sadis, Ini Penyebabnya

15 jam lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Polisi Sebut Hasil Visum Terhadap Pembunuhan Vina dan Eky Sangat Sadis, Ini Penyebabnya

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho ungkap hasil visum pembunuhan Vina dan Eky. "Bahkan bisa dibilang sangat sadis," katanya.


Dampak PDN Down, Penumpukan Penumpang dan Penambahan Personil Polisi di Bandara Soekarno-Hatta

16 jam lalu

Server imigrasi mengalami gangguan termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 20 Juni 2024. Foto Istimewa
Dampak PDN Down, Penumpukan Penumpang dan Penambahan Personil Polisi di Bandara Soekarno-Hatta

Kronologi layanan imigrasi down di Bandara Soekarno-Hatta dan dampaknya. Apa penyebab gangguan sistem Pusat Data Nasional (PDN)?


Berantas Judi Online, Kapolri Janji Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Berantas Judi Online, Kapolri Janji Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat

Kapolri berjanji anggotanya yang terlibat judi online akan dipecat secara tidak hormat.


Hadi Tjahjanto Perintahkan Kompolnas Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

1 hari lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online itu digelar setelah dibentuknya satgas tersebut oleh Presiden Jokowi pada 14 Juni 2024 dalam upaya percepatan pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Hadi Tjahjanto Perintahkan Kompolnas Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto telah perintahkan Kompolnas untuk mengawal pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Ketika Menkopolhukam, Kapolri, KSAD, dan Jaksa Agung Bersama-sama Ikuti Bhayangkara Fun Walk 2024

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka secara resmi acara
Ketika Menkopolhukam, Kapolri, KSAD, dan Jaksa Agung Bersama-sama Ikuti Bhayangkara Fun Walk 2024

Bhayangkara Fun Walk 2024 menjadi acara bertabur "bintang" karena akan diikuti sejumlah petinggi instansi hukum dan keamanan Indonesia.


Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

1 hari lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Adanya dugaan obstruction justice dalam kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan lambatnya proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan dan diselesaikan.


Selain Prabowo, Sri Mulyani hingga Puan Maharani Pernah Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

2 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih, Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menerima penyematan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Prabowo  menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri yang disematkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain Prabowo, Sri Mulyani hingga Puan Maharani Pernah Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

M Prabowo Subianto menerima Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Listyo Sigit. Selain itu Sri Mulyani hingga Puan Maharani pernah menerima pula.


Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

2 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

Beberapa fakta terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon terungkap, apa saja?