TEMPO.CO, Surabaya-Menyusul peristiwa polwan bakar suami di Kota Mojokerto Sabtu pekan lalu, Kepolisian Daerah Jawa Timur makin mengintensifkan pemetaan terhadap pasangan suami istri anggota yang memiliki masalah rumah tangga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto menuturkan sebenarnya pemetaan terhadap pasutri anggota yang mempunyai masalah rumah tangga telah dilaksanakan sejak lama.
Program ini berlangsung sejak kapolda-kapolda sebelumnya, seperti Inspektur Jenderal Luki Hermawan dan Inspektur Jenderal Nico Afinta. Bagi pasutri anggota Polri yang masalah rumah tangganya mencuat ke permukaan, polda segera membuat antisipasi-antisipasi pencegahan.
“Namun kadang-kadang ada pasutri anggota polisi yang sebetulnya mempunyai masalah rumah tangga, namun tidak kelihatan. Hanya mereka saja yang tahu. Nah, kami melakukan mapping tentang masalah-masalah tersebut,” kata Dirmanto di kantornya, Surabaya, Ahad sore, 9 Juni 2024.
Sebelumnya masalah rumah tangga berujung maut menimpa pasutri Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono, anggota Kepolisian Resor Jombang, dan Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah, anggota Kepolisian Resor Kota Mojokerto. Keduanya mula-mula cekcok masalah gaji 13 Briptu Rian sebesar Rp 2.800.000 yang menyusut tinggal Rp 800.000.
Pertengkaran di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kelurahan Mijil, Kecamatan Kranggan pada Sabtu pagi pekan lalu sekitar pukul 09.00 itu berubah menjadi emosi tak terbendung Fadhilatun. Ia menyiramkan bensin pada wajah dan tubuh suaminya.
Kabid Humas Dirmanto berujar, karena di dekat mereka ada sumber api, tubuh korban pun terbakar hingga lukanya mencapai 90 persen. Briptu Rian akhirnya meninggal dunia pada Ahad siang pukul 12.40 di Rumah Sakit Umum Daerah Mojokerto.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara penyidik, kata Dirmanto, kasus tersebut dipicu masalah rumah tangga. Fadhilatun marah karena uang belanjanya dipakai bermain judi online oleh Briptu Rian. Padahal mereka punya tiga anak yang sedang membutuhkan biaya. "Mungkin saking jengkelnya hingga tersangka FN ini khilaf pada sang suami," kata Dirmanto.
Adapun Fadhilatun, yang dijerat dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu ditahan di Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Menurut Dirmanto, tersangka dalam kondisi trauma.
Adapun tiga anaknya, masing-masing berusia dua tahun dan empat bulan, dibawa keluar rumah oleh pembantu rumah tangga pasangan tersebut saat terjadi cekcok. Sehingga mereka tak mengetahui saat ayahnya dibakar oleh ibunya sendiri.
Meski demikian anak-anak korban dan tersangka itu tetap didampingi oleh tim psikologi kepolisian. “Mereka didampingi tim psikologi Polres Kota Mojokerto,” kata Dirmanto.
Pembina Surabaya Children Crisis Center Edward Dewaruci mengatakan sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang menjadi saksi kasus pidana harus mendapatkan perlindungan khusus bentuknya.
Perlindungan untuk kelancaran kasusnya, rehabilitasi dari situasi rentan karena kasusnya bisa berupa pemulihan trauma psikologis atau luka fisik dan reintegrasi masyarakat. “Semua harus dilakukan oleh negara melalui UPT Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Harusnya UPT Dinas PPA Mojokerto sudah dilibatkan biar anak-anak tersebut mendapat pelayanan lebih baik,” ujar Edward saat dihubungi, Senin, 10 Juni 2024.
Pilihan Editor: Candu Judi Online yang Sebabkan Polwan Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto