TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi perhatian untuk kasus polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur. Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi kejiwaan Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Poengky, Selasa, 11 Juni 2024.
Pemeriksaan ini penting, untuk mengetahui, motif tersangka melakukan tindakan tersebut. Bahkan tidak tertutup kemungkinan tersangka mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan. “Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” kata Poengky.
Kompolnas, kata Poengky, prihatin dan menyesali terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang polisi meninggal. “Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” katanya. “Kompolnas juga mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka.”
Diketahui, Fadhilatun Nikmah yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada 8 Juni 2024 pagi. Rian sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB.
Polda Jatim telah menetapkan Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.