Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon

image-gnews
Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers kasus Vina Cirebon di Mal Kelapa Gading, Selasa, 11 Juni 2024. TEMPO/Fauzi Ibrahim
Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers kasus Vina Cirebon di Mal Kelapa Gading, Selasa, 11 Juni 2024. TEMPO/Fauzi Ibrahim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk turun tangan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hotman mengatakan banyak kejanggalan yang ditemukan di dalam proses penyidikan kasus yang viral setelah diangkat ke dalam film Vina, Sebelum 7 Hari. 

Salah satu kejanggalan, kata Hotman, adalah tersangka Pegi Setiawan selalu dipojokkan, seolah-olah hanya dia yang bersalah. Dia menduga ada yang ditutup-tutupi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon itu.

Hotman mengimbau agar presiden turun tangan dalam penanganan kasus ini karena Jokowi tidak memiliki kepentingan. "Bukan tanpa alasan, karena cuma Bapak Presiden yang tidak memiliki kepentingan pada kasus ini", ujar pengacara kondang tersebut dalam konferensi pers di Mal Kelapa Gading, Selasa, 11 Juni 2024. 

Kuasa hukum keluarga Vina itu mengusulkan agar presiden membuat tim pencari fakta untuk menguak kasus lama itu. "Kami usul untuk Bapak Presiden untuk membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari para profesor yang ahli di bidang hukum pidana untuk menyelidiki kasus ini mulai dari 2016", ujarnya. 

Usul pembentukan tim pencari fakta ini, kata Hotman, disampaikan karena masyarakat tidak puas dengan penyidikan yang sedang berlangsung. Selama ini masyarakat bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus kematian Vina dan Eky. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masyarakat tidak akan puas ketika Pegi disidangkan. Harapan masyarakat adalah ingin membongkar kasus ini dengan sebenar-benarnya," kata Hotman Paris. 

FAUZI IBRAHIM

Pilihan Editor: Besok Sidang Perdana Toni Tamsil Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Timah, 9 Jaksa Dikawal Ketat


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

6 jam lalu

Kondisi panggung konser Lentera Festival sebelum dibakar dan dirusak penonton. Foto: Instagram Lentera Festival.
Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

Kepolisian masih mencari penyelenggara konser musik Tangerang Musik Festival (TNG Lenfest 2024) untuk mempertanggungjawabkan kerusuhan itu.


Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

23 jam lalu

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

Sejumlah fakta dalam kasus Vina Cirebon terungkap berdasarkan hasil visum RSUD Gunung Jati. Cairan sperma ditemukan 10 hari setelah korban dimakamkan.


Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

1 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

akim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan perkara praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Ejy dan Vina di Cirebon.


Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

1 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan klien mereka.


Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan.


Seluk Beluk Pemerintah Godok Tata Kelola Tanaman Kratom: Mau Dibawa ke Mana?

1 hari lalu

Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Seluk Beluk Pemerintah Godok Tata Kelola Tanaman Kratom: Mau Dibawa ke Mana?

Sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$7,33 juta.


Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

2 hari lalu

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)
Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

Apa itu visum et repertum? Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho sebut pembunuhan Vina dan Eky sangat sadis.


Polisi Sebut Hasil Visum Terhadap Pembunuhan Vina dan Eky Sangat Sadis, Ini Penyebabnya

2 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Polisi Sebut Hasil Visum Terhadap Pembunuhan Vina dan Eky Sangat Sadis, Ini Penyebabnya

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho ungkap hasil visum pembunuhan Vina dan Eky. "Bahkan bisa dibilang sangat sadis," katanya.


Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

3 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

Istilah obstruction of justice pun sering disebutkan dalam beberapa kasus pidana serupa. Seperti, pada kasus korupsi tol MBZ, kasus Brigadir J. Hakim.


Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

3 hari lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Adanya dugaan obstruction justice dalam kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan lambatnya proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan dan diselesaikan.