Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Serahkan Tersangka Perusakan Hutan ke Kejaksaan Negeri Bone

image-gnews
Ilustrasi: Titik kebakaran hutan atau hotspot di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Antara/HO Pusdalops Kabupaten PPU)
Ilustrasi: Titik kebakaran hutan atau hotspot di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Antara/HO Pusdalops Kabupaten PPU)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terhadap kasus perusakan hutan lindung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Tersangka tersebut adalah A (32 tahun) yang merupakan oknum kepala desa, serta K (51 tahun) selaku penanggung jawab lapangan.

“Dengan pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan, kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 18 Juni 2024.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pemangkuan Hutan atau UPTD KPH Cenrana mengenai kegiatan perusakan dan pembukaan lahan di Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kegiatan itu berupa pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer di dalam kawasan hutan lindung tersebut dengan menggunakan alat berat excavator.

Petugas UPTD KPH Cenrana sebelumnya telah beberapa kali mewanti-wanti pelaku untuk menghentikan kegiatan pembuatan jalan. Ini lantaran wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Namun, para pelaku tak menggubris dan tetap melanjutkan aktivitas pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe. 

Setelah itu, Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana membentuk tim operasi. Tim ini juga terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Seksi Wilayah I Makassar. Tim Operasi lantas mengamankan operator alat berat dengan barang bukti satu excavator dan dua unit chainsaw. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi, diketahui perusakan dan pembukaan lahan tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selain itu, ada keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A sebagai pemberi perintah dan modal, serta K sebagai penanggung jawab lapangan. 

Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi lalu mengamankan A dan K. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar. 

Pilihan Editor: Polda Jateng Minta Masyarakat Tak Generalisasi Seluruh Pati Jadi Basis Penadah Kendaraan Bodong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

4 hari lalu

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia  pada pertemuan Subsidiary Body ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024.
Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui Kerjasama Luar Negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri


KLHK: Atasi Polusi Udara, 230 Perusahaan Jadi Target Pengawasan

5 hari lalu

Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KLHK: Atasi Polusi Udara, 230 Perusahaan Jadi Target Pengawasan

KLHK aktif melakukan monitoring, pengawasan serta penindakan kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan polusi udara di Jabodetabek.


LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

6 hari lalu

LBH Padang daftarkan gugatan pelanggaran PLTU Ombilin di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

Gugatan ini perihal pelanggaran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat.


AHY Akui Tumpang Tindih Kebijakan dengan KLHK Hambat Reforma Agraria

8 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, tiba di lokasi Reforma Agraria Summit 2024. Acara ini diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
AHY Akui Tumpang Tindih Kebijakan dengan KLHK Hambat Reforma Agraria

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akui tumpang tindih kebijakan jadi salah satu hambatan pelaksanaan program Reforma Agraria


Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Fakultas Peternakan UNS: Pastikan 3 Saluran Terputus

10 hari lalu

Sapi kurban jenis simental dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk disembelih saat Idul Adha 1445 Hijriah di halaman Masjid Istiqlal, Sabtu, 15 Juni 2024. Foto: TEMPO/Afron Mandala Putra
Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Fakultas Peternakan UNS: Pastikan 3 Saluran Terputus

KLHK sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri LHK tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.


DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

12 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan keterangan pers usai menghadiri Reforma Agraria Summit oleh Kementerian ATR/BPN. Acara ini digelar pada 14-15 Juni 2024 di Bali. Tempo/Adil Al Hasan
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

Direktur Pemberdayaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, mengatakan Reforma Agraria Summit 2024 membahas empat isu utama.


KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

12 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

Limbah tambak udang dinilai merusak perairan Karimunjawa sehingga berdampak pada aktivitas wisata dan terumbu karang.


Dari Mangrove Sampai Kebun Alpukat, Ini 10 Penerima Kalpataru 2024

20 hari lalu

Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah) berfoto bersama para penerima Kalpataru 2024 di Jakarta, Rabu (5/6/2024) (ANTARA/Prisca Triferna)
Dari Mangrove Sampai Kebun Alpukat, Ini 10 Penerima Kalpataru 2024

Penerima Kalpataru 2024 tersebar dari Jakarta sampai Papua Barat, dari Profesor Mangrove hingga pekebun alpukat.


Lindungi Badak Ujung Kulon, KLHK Beberkan Peningkatan Keamanan yang Sudah Dilakukan

21 hari lalu

Dua ekor Badak Jawa langka terlihat oleh CCTV di Taman Nasional Ujung Kulon, Provinsi Banten, Indonesia pada 27 Maret 2021. KLHK/via REUTERS
Lindungi Badak Ujung Kulon, KLHK Beberkan Peningkatan Keamanan yang Sudah Dilakukan

KLHK mengungkapkan, tantangan dalam konservasi badak jawa bukan hanya perburuan liar.


Problem Lingkungan IKN yang Harus Dihadapi Pengganti Bambang-Dhony di Top 3 Tekno

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketujuh kiri) didampingi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (delapan kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPB Bahlil Lahadalia (Keenam kiri), Menteri PUPR  Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (kanan), Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kelima kiri) dan para pimpinan konsorsium pengusaha Indonesia melakukan seremoni peletakan batu pertama Hotel Nusantara di Kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 21 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Problem Lingkungan IKN yang Harus Dihadapi Pengganti Bambang-Dhony di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno pada Rabu pagi 5 Juni 2024 diawali dari berita lanjutan mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono-Dhony Rahajoe.